Medan, HarianBatakpos.com – Dalam perkembangan terbaru, pihak Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak melanjutkan mediasi terkait gugatan ijazah yang diajukan oleh Muhammad Taufiq. Gugatan ini diwakili oleh kelompok Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM). Penolakan tersebut disampaikan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo pada Rabu, 7 Mei 2025.
Kuasa hukum Jokowi, Irpan, menegaskan bahwa pihaknya tetap konsisten dalam menolak tuntutan penggugat untuk memperlihatkan ijazah asli di depan publik. “Kami tidak akan pernah mau memenuhi apa yang menjadi tuntutan penggugat untuk memperlihatkan ijazah asli di muka publik secara terbuka,” ungkap Irpan. Hal ini menunjukkan sikap tegas dari pihak Jokowi dalam menghadapi gugatan tersebut.
Mediasi yang dipimpin oleh Profesor Adi Sulistiyono tidak membuahkan kesepakatan. Irpan menyatakan bahwa tidak ada kesepakatan yang tercapai, sehingga pihaknya memilih untuk melanjutkan proses hukum ke persidangan. Profesor Adi, selaku mediator, membutuhkan waktu untuk menyusun laporan mengenai hasil mediasi yang tidak mencapai kesepakatan.
Dalam gugatan ini, Jokowi menjadi tergugat I, sedangkan tergugat lainnya mencakup Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Agenda mediasi selanjutnya dijadwalkan untuk pekan depan, namun tampaknya pihak Jokowi lebih memilih untuk langsung menuju proses sidang, dilansir dari laman kompas.com.
Keputusan untuk tidak melanjutkan mediasi ini mencerminkan ketegasan dari pihak Jokowi dalam menghadapi tuduhan yang dianggap tidak berdasar. Dalam konteks hukum, langkah ini akan sangat penting untuk memberikan klarifikasi yang diperlukan dan melindungi reputasi presiden.
Dengan penolakan ini, kita dapat mengamati bagaimana proses hukum akan berlangsung dan dampaknya terhadap situasi politik di Indonesia. Sidang gugatan ijazah ini menjadi perhatian publik yang luas dan akan terus diikuti oleh masyarakat.
Komentar