Jakarta, Harianbatakpos.com – Kampanye Pilkada merupakan ajang penting bagi calon gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakil-wakilnya untuk meyakinkan pemilih melalui penyampaian visi, misi, serta program kerja mereka. Untuk Pilkada 2024, kampanye akan berlangsung hingga 23 November 2024. Namun, tidak semua pihak diperbolehkan terlibat dalam kegiatan kampanye ini.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menegaskan bahwa ada beberapa pihak yang dilarang ikut serta dalam kampanye, sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Berikut adalah rincian pihak-pihak yang tidak boleh terlibat dalam kampanye Pilkada 2024.
Pihak yang Dilarang Terlibat dalam Kampanye Pilkada
Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 12 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, pihak yang diperbolehkan melaksanakan kampanye adalah:
1. Partai politik peserta Pemilu atau pasangan calon.
2. Gabungan partai politik peserta Pemilu dan tim kampanye.
3. Relawan dan/atau pihak lain yang ditetapkan oleh peraturan.
Sementara itu, berdasarkan Pasal 62 ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2024, pihak-pihak yang **dilarang terlibat** dalam kampanye meliputi:
1. Pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
2. Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).
3. Kepala desa, lurah, serta perangkat desa atau kelurahan.
Ketentuan Khusus untuk Kepala Daerah dan Pejabat
Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah diperbolehkan ikut berkampanye dengan syarat harus mengajukan izin kampanye sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, mereka harus:
1. Tidak menggunakan fasilitas jabatan** dalam kampanye, kecuali fasilitas pengamanan yang telah diatur.
2. Menjalani cuti di luar tanggungan negara** selama masa kampanye.
Larangan Melibatkan Anak dalam Kampanye
Selain itu, kampanye juga dilarang melibatkan anak-anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 57 ayat (3) PKPU Nomor 13 Tahun 2024.
Jadwal Kampanye Pilkada 2024
Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, jadwal kampanye dan tahapan Pilkada 2024 adalah sebagai berikut:
– Pelaksanaan Kampanye: 25 September – 23 November 2024.
– Pemungutan Suara: 27 November 2024.
– Penghitungan Suara dan Rekapitulasi: 27 November – 16 Desember 2024.
– Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 5 hari setelah pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
– Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal di MK.
– Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pasca-Putusan MK: Paling lama 5 hari setelah putusan diterima oleh KPU.
– Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan.
Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan kampanye Pilkada 2024 dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku, serta menciptakan suasana pemilihan yang adil dan kondusif.
Komentar