Nasional Pilkada
Beranda » Berita » Pilkada 2024: Memahami Batas Antara Kampanye Negatif dan Black Campaign

Pilkada 2024: Memahami Batas Antara Kampanye Negatif dan Black Campaign

Ilustrasi kampanye negatif dan balck campaign, BatakPos.com

Medan, Harianbatakpos.com – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar pada November mendatang, para juru kampanye, anggota tim sukses, dan pendukung para calon kepala daerah mulai gencar mengerahkan strategi pemenangan melalui penyampaian program serta janji-janji dari kandidat unggulan masing-masing. Namun, di tengah upaya positif tersebut, kampanye kerap disertai dengan serangan antarkandidat yang lebih fokus pada kelemahan lawan politik.

Tidak jarang, kampanye juga diwarnai penyebaran berita bohong atau hoaks yang bertujuan menjatuhkan citra lawan. Dalam dunia politik, fenomena ini dikenal sebagai kampanye hitam (black campaign) dan kampanye negatif. Kedua istilah ini sering kali membingungkan masyarakat, meskipun keduanya memiliki perbedaan mendasar.

Perbedaan Kampanye Negatif dan Kampanye Hitam

Retret Gelombang II: Ponsel Diperbolehkan, Ajudan Dilarang

Kampanye negatif adalah kampanye yang menyoroti kelemahan dan kesalahan lawan politik berdasarkan data yang valid dan fakta nyata. Secara hukum, kampanye jenis ini diperbolehkan karena didukung oleh bukti-bukti yang sah. Kampanye negatif bahkan dianggap penting dalam proses politik, karena membantu pemilih memahami perbedaan kebijakan, rekam jejak, dan karakter masing-masing kandidat.

Dalam kampanye negatif, strategi ini digunakan untuk mengkritisi lawan politik, tetapi tetap berbasis pada informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Misalnya, mengungkap kegagalan seorang kandidat dalam menjalankan kebijakan tertentu atau mempertanyakan rekam jejaknya sebagai pejabat publik.

Di sisi lain, black campaign atau kampanye hitam lebih ekstrem dan merujuk pada tindakan yang mencakup fitnah, penyebaran hoaks, dan manipulasi informasi dengan tujuan merusak reputasi lawan secara tidak sah. Kampanye hitam tidak didukung oleh fakta atau bukti yang jelas, melainkan lebih bertujuan untuk membunuh karakter lawan politik melalui tuduhan palsu dan informasi menyesatkan.

Kampanye hitam tidak hanya merusak integritas proses demokrasi, tetapi juga menyesatkan pemilih. Pelaku kampanye hitam sering kali menyebarkan tuduhan yang tidak terbukti, tanpa relevansi terhadap kemampuan kandidat sebagai pemimpin.

Iran Menilai Serangan AS sebagai Pelanggaran Berat

Aspek Hukum dalam Kampanye Hitam (Black Campaign)

Perbedaan mendasar antara kampanye negatif dan kampanye hitam terletak pada aspek hukum. Kampanye negatif sah menurut undang-undang selama didasarkan pada fakta, sedangkan kampanye hitam dapat dikenakan sanksi pidana. Berdasarkan Pasal 280 ayat 1 huruf d Undang-Undang Pemilu, pelaku kampanye hitam dapat dijatuhi hukuman pidana penjara hingga 2 tahun serta denda maksimal Rp24 juta.

Dengan semakin dekatnya Pilkada 2024, masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap penyebaran informasi tidak benar yang sering muncul di masa kampanye. Mengenali perbedaan antara kampanye negatif dan kampanye hitam adalah langkah awal dalam menjaga integritas pemilu serta memastikan bahwa proses demokrasi berjalan dengan jujur dan adil.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *