Pilkada
Beranda » Berita » Pilkada Serentak 2020, Berikut Tata Cara Pencoblosan di TPS saat Pandemi Covid-19

Pilkada Serentak 2020, Berikut Tata Cara Pencoblosan di TPS saat Pandemi Covid-19

Ilustrasi Pencoblosan

Harianbatakpos.com –  Pilkada Serentak 2020 telah di depan mata. Seluruh calon kepala daerah akan bertarung di 270 daerah, dengan rincian sembilan provinsi, 37 kota dan 224 kabupaten.

Sebelumnya, Pilkada 2020 akan dihelat pada bulan September, namun karena pandemi Covid-19, penyelenggara pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum KPU memutuskan Pilkada 2020 digelar pada 9 Desember.

KPU juga telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

KPU Siapkan Sirekap Mobile untuk Pilkada 2024, Fitur Baru Ditambahkan

KPU juga akan menerapkan protokol kesehatan yang ketat selama proses pemungutan dan penghitungan suara pada tanggal 9 Desember nanti. Berikut ini tata cara pencoblosan di tengah pandemi.

Pertama, saat pemilih datang diwajibkan mencuci tangan dan menjaga jarak minimal satu meter saat antre memasuki TPS.

Kedua, pemilih mendaftarkan diri ke petugas KPPS dengan menggunakan alat tulis masing-masing pemilih.

Ketiga, mengenakan sarung tangan plastik yang diberikan oleh petugas KPPS, kemudian duduk di bangku antrean, atau langsung ke bilik suara apabila sudah diberi kesempatan mencoblos oleh Ketua KPPS.

Debat Kedua Calon Gubernur Sumut: Fokus pada Daya Saing dan Pembangunan Berkelanjutan

Keempat, setelah mencoblos langsung melepas salah satu sarung tangan plastik untuk diberikan tinta di jari tanda telah memilih.

Kelima, melepas sarung tangan plastik lalu membuangnya ke tempat yang sudah disediakan.

Keenam, pemilih kembali mencuci tangan di tempat yang sudah disediakan di luar TPS. Pemilih yang sudah menunaikan hak pilihnya diminta untuk kembali ke rumah masing-masing agar tidak ada kerumunan di sekitar TPS.

Selain itu, KPU juga menyiapkan skenario-skenario darurat seperti pakaian hazmat ang diperuntukkan bagi petugas KPPS. Hal ini untuk mencegah penularan virus, apabila ada pemilih yang mendadak pingsan atau terjatuh di TPS karena diduga terinfeksi Covid-19.

KPU juga menyiapkan satu bilik khusus, diperuntukkan bagi pemilih yang memiliki suhu diatas 37,3 derajat Celsius.Protokol kesehatan ketat dan beberapa inovasi di TPS yang dijalankan oleh KPU semata-mata bertujuan untuk menjaga kesehatan pemilih.(okz)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan