Daerah Headline Nasional
Beranda » Berita » Pilkada Serentak 2024 Digelar Hari Ini, Warga Diimbau Datang ke TPS

Pilkada Serentak 2024 Digelar Hari Ini, Warga Diimbau Datang ke TPS

Pilkada Serentak 2024 Digelar Hari Ini, Warga Diimbau Datang ke TPS
Pilkada Serentak 2024 Digelar Hari Ini, Warga Diimbau Datang ke TPS

Medan, HarianBatakpos.com – Pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan hari ini, Rabu (27/11/2024). Warga yang memiliki hak suara diminta datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pukul 07.00-13.00 WIB untuk menggunakan hak pilih mereka.

Dalam Pilkada serentak kali ini, warga harus memahami ada tiga jenis pemilih, yakni daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK). Tiga jenis pemilih ini sudah ditetapkan dalam aturan PKPU Nomor 7 Tahun 2024.

Daftar pemilih tetap (DPT) adalah daftar pemilih yang telah diperbaiki dan direkapitulasi oleh PPS dan PPK yang selanjutnya ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota. Sementara itu, daftar pemilih tambahan (DPTb) adalah daftar pemilih yang terdaftar dalam DPT, tetapi karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS yang bersangkutan terdaftar, sehingga memberikan suaranya di TPS lain.

Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji: Ustadz Khalid Basalamah Diperiksa KPK

Adapun, pemilih dalam DPTb disebut juga pemilih pindahan. Kemudian, daftar pemilih khusus (DPK) adalah daftar pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT, tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih dan dilayani pada hari pemungutan suara. Pemilih DPK disebut juga pemilih tambahan.

Berikut ini rincian perbedaan DPT, DPTb, dan DPK berdasarkan dokumen dan waktu memilih, dikutip dari Facebook KPU:

  1. DPT (Sudah terdaftar)
    • Mendapatkan 5 surat suara
    • Membawa form C.6 dan KTP el/Surat keterangan/identitas lain
    • Memilih pukul 07.00-13.00 WIB
  2. DPTb (Pindah memilih paling lambat H-7)
    • Mendapat surat suara sesuai dapil
    • Membawa form A.5 dan KTP el/suket/identitas lain
    • Memilih pukul 07.00-13.00 WIB
  3. DPK (Belum terdaftar)
    • Mendapat 5 surat suara (surat suara sisa)
    • Membawa KTP el dan Suket dari Dukcapil
    • Memilih pukul 12.00-13.00 WIB, lokasi TPS sesuai dengan suket dukcapil atau alamat domisili/KTP el

 

Pemahaman tentang jenis-jenis pemilih ini sangat penting agar warga tidak mengalami kesulitan saat memberikan suara dalam Pilkada serentak 2024. Semua warga yang memenuhi syarat diharapkan bisa menggunakan hak pilih mereka untuk masa depan yang lebih baik.

Peringatan Mendikdasmen: Jangan Sebarkan Konten Salah

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *