Jakarta-BP: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, menjelaskan di level pimpinan lembaga antirasuah memiliki pertimbangan untuk menahan Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan.
Taufik Kurniawan hari ini menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk pertama kalinya dalam kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen. Politikus PAN itu sebelumnya sempat mangkir dari dua panggilan pemeriksaan penyidik KPK.
“Pimpinan yang akan memutuskan guna mempercepat proses penyidikan langkah yang sebaiknya seperti apa. Pimpinan tentu memiliki pertimbangan juga,” kata Saut saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (2/11/2018).
KPK memiliki kewenangan untuk menahan seorang tersangka dalam perkara korupsi, apabila dirasa memiliki potensi untuk melarikan diri, menghilangkan alat bukti, dan tidak bersikap kooperatif dalam proses hukum.
Kendati begitu, Saut menekankan, semua hasil proses hukum seorang tersangka, tetap akan mendengarkan saran dan masukan dari pihak penyidik. Namun, pimpinan lembaga antikorupsi yang tetap mengambil keputusan.
“Nanti penyidik akan memberikan Saran ke pimpinan seperti apa,” tutur Saut.
Dalam hal ini, Taufik Kurniawan diduga menerima suap sebesar Rp3,65 miliar untuk mengurus APBD Kebumen.
Uang suap sebesar Rp3,65 miliar tersebut diterima Taufik Kurniawan sebagai fee atas pemulusan perolehan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN tahun anggaran 2016 untuk alokasi APBD Kebumen tahun anggaran 2016.
Awalnya, Bupati Kebumen M. Yahya Fuad (MYF) yang telah menjadi terpidana kasus suap pemulusan APBD Kebumen mendekati Taufik Kurniawan selaku Wakil Ketua DPR RI bidang ekonomi dan keuangan juga dapil Jawa Tengah untuk memuluskan alokasi anggaran Kebumen senilai Rp100 miliar.
Diduga, Taufik mematok harga untuk memuluskan alokasi DAK Kabupaten Kebumen tersebut. Anggaran yang dipatok oleh Taufik Kurniawan sebesar 5 persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen.
Muhammad Yahya Fuad meminta sejumlah rekanan untuk mengumpulkan uang guna kepentingan pembayaran permintaan fee 5 persen tersebut.
Namun, dalam pengesahan APBN-P 2016, Kebumen hanya mendapat alokasi DAK tambahan sebesar Rp93,37 miliar dari rencana awal Rp100 miliar. DAK tambahan tersebut disinyalir akan digunakan untuk pembangunan jalan dan jembatan.
Atas perbuatannya, Taufik disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
(OkeZone) BP/JP
Komentar