Medan – Kepolisian Resor (Polres) Sibolga mengungkap Kasus Tindak Pidana Penggelapan berdasarkan Laporan Polisi LP / B / 116 / VII / 2024 / SPKT/ Polres Sibolga.
Kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu, 03 Juli 2024, sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Pulo Rembang, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga.
Pelapor dalam kasus ini adalah Robby Yuanda Lase, seorang warga Indonesia berusia 41 tahun bekerja sebagai Buruh Harian Lepas. Dia melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian setelah mendapati bahwa Ponsel milik anaknya telah dipinjam oleh tersangka PJS, kemudian tidak dikembalikan.
Korban dalam kasus ini adalah pelapor sendiri. Sementara itu, terlapor masih dalam proses penyelidikan. Namun, Pihak Kepolisian berhasil mengamankan dua tersangka, yaitu PJS Alias P (26), yang tidak memiliki pekerjaan tetap, dan AR (14).
Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzi, SH, SIK, MIK, melalui Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rudi Panjaitan, SH, menjelaskan pelaku telah diamankan.
“Ponsel milik korban digelapkan oleh pelaku dan akhirnya mereka berhasil kami amankan,” ungkapnya, Jumat (5/7/2/2024).
Dalam interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Pelaku dan Barang Bukti saat ini diamankan di Polres Sibolga untuk proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
“Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh Pihak Kepolisian untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam tindak pidana ini,” terangnya.(BP7).
Komentar