Jakarta, harianbatakpos.com – Koperasi Desa Merah Putih akan mulai bisa mengakses pinjaman koperasi desa dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mulai 1 Juli 2025. Kebijakan pembiayaan koperasi desa ini diumumkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), usai rapat koordinasi bersama kementerian/lembaga pada Rabu, 25 Juni 2025.
“Per 1 Juli, plafon pinjaman sudah bisa digunakan. Koperasi Desa Merah Putih tinggal mengajukan proposal ke Himbara,” kata Zulhas dalam keterangannya, Kamis, 26 Juni 2025.
Untuk bisa mengajukan pinjaman koperasi desa, masing-masing koperasi harus menyusun proposal bisnis yang jelas dan terstruktur. Proposal tersebut memuat rencana usaha seperti sembako, pangkalan gas, atau gerai pupuk. Selain itu, proposal juga harus menjelaskan tata cara pemanfaatan modal secara tepat, termasuk aspek teknologi informasi (digitalisasi koperasi).
“Kami ingin program ini berjalan dengan benar, bukan sekadar cepat. Ini bukan APBN, tapi pinjaman koperasi berbasis plafon. Jadi jika ingin jadi agen sembako, harus jelas alur dan rencana penggunaan modalnya,” jelas Zulhas.
Saat ini, jumlah Koperasi Desa Merah Putih telah mencapai lebih dari 80.000 unit. Dari jumlah itu, sekitar 65.000 koperasi telah berbadan hukum. Pemerintah menargetkan legalitas seluruh koperasi desa tuntas hingga akhir Juni.
“Mock up untuk 80.000 unit telah dipersiapkan, dan insyaallah akan diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 19 Juli mendatang,” lanjut Zulhas.
Sementara itu, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo (Tiko) menjelaskan bahwa besaran plafon pinjaman koperasi akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing unit. Rentang pembiayaan yang diberikan mulai dari Rp 1 hingga Rp 3 miliar per koperasi.
“Kalau skalanya kecil, hanya butuh Rp 1 miliar untuk gudang 100 meter dan satu truk. Jadi anggaran tergantung skala desa dan bentuk koperasi,” kata Tiko saat rapat koordinasi terbatas di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Rabu, 4 Juni 2025.
Tiko menjelaskan, alokasi pinjaman akan dibagi dalam dua kategori, yakni investasi dan modal kerja. Untuk investasi, dana digunakan untuk membangun gudang, membeli alat pertanian, dan kendaraan operasional seperti truk.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp:https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar