Medan – BP: Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) melalui Pj Gubernur Agus Fatoni, menekankan pentingnya penetapan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD menjadi Peraturan Daerah (Perda). Hal ini disampaikan Fatoni dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumut terkait Pendapat Akhir Fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, Kamis (25/7/2024).
“Kami berharap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD segera ditetapkan menjadi Perda agar bisa melanjutkan tugas lain, seperti penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dan APBD Tahun Anggaran 2025,” ujar Fatoni, dilansir dari DetikSumut.
Fatoni menyampaikan apresiasi kepada anggota dewan yang telah bekerja keras menyempurnakan Ranperda. “Terima kasih kepada semua pihak yang terlibat, sehingga acara hari ini terlaksana sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri,” tambahnya.
Proses panjang pengambilan keputusan ini, dimulai dari penyampaian laporan keuangan ke BPK, audit, hingga penyampaian hasil kunjungan kerja anggota dewan ke daerah pemilihan masing-masing. “Semua ini untuk mempertahankan iklim kondusif di Sumut dan melanjutkan pembangunan berkelanjutan,” jelas Fatoni.
Dalam kesempatan yang sama, Fatoni juga memaparkan Rancangan Perda tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan. “Perda ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas pariwisata di Sumut, serta memberikan rasa aman, nyaman, dan memenuhi standar kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan,” ujarnya.
Ketua DPRD Sumut, Sutarto, yang memimpin rapat, menyampaikan bahwa seluruh fraksi partai menerima Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023. “Dengan demikian, pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda telah selesai dibacakan,” tutup Sutarto.
Komentar