Padang Sidimpuan
Beranda » Berita » Pj Sekdako Padangsidimpuan Tinjau Penyaluran BP CBP Tahap III 2024

Pj Sekdako Padangsidimpuan Tinjau Penyaluran BP CBP Tahap III 2024

Pj Sekdako Padangsidimpuan, Ary Junaidi didampingi Kadis Ketapang Chairun Nisa saat menyerahkan bantuan pangan CBP tahap III kepada KPM di PT Kantor Pos Padangsidimpuan, Kamis (12/12-24). Foto : BP/Ist

Padangsidimpuan – Harianbatakpos.com : Kantor Pos Kota Padangsidimpuan salurkan Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah (BP CBP) tahap III periode Desember tahun 2024 yang dilaksanakan di Kantor PT Pos Indonesia Cabang Padangsidimpuan, Kamis (12/12-24).

Penyaluran Bantuan Pangan CBP ini langsung ditinjau oleh Pj Sekda Kota Padangsidimpuan, Mohd. Ary Junaidi Dwi P Lubis SE, MM yang didampingi oleh Kepala Dinas terkait.

Ary Junaidi pada penyaluran bantuan pangan tersebut berharap bahwa dengan Bantuan Pangan CBP ini dapat membantu mencukupi kebutuhan pangan masyarakat.

Wakil Wali Kota Padangsidimpuan Sambut Kunjungan Kerja Anggota DPR RI Komisi IX

“Program bantuan pangan ini merupakan upaya Pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan, menangani kerawanan pangan dan gizi, menurunkan angka stunting serta mengendalikan inflasi. Semoga dengan bantuan ini dapat membantu mencukupi kebutuhan pangan masyarakat,” ujarnya.

Sementara Eksekutif Manager PT Pos Indonesia Cabang Padangsidimpuan Willy Abdillah menjelaskan bahwa penyaluran Bantuan Pangan CBP ini untuk tiga Kecamatan di Kota Padangsidimpuan.

“Penyaluran Bantuan Pangan ini dengan jumlah Penerima Bantuan Pangan (PBP) sebanyak 5.909. Untuk tiga Kecamatan yaitu Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Padangsidimpuan Batunadua, dan Padangsidimpuan Tenggara, yang penyalurannya di 18 tempat,” ungkapnya.

Sedangkan Kadis Ketahanan Pangan Kota Padangsidimpuan Ir Chairun Nisa Daulay menyebutkan, penerima bantuan pangan selama 10 hari tidak datang untuk mengambil bantuan pangan tersebut, maka bantuan ini dapat dialihkan kepada rumah tangga pengganti sesuai ketentuan yang berlaku dengan melengkapi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Lurah atau Kepala Desa setempat, imbuhnya. BP/AA

Wakil Wali Kota Padangsidimpuan Ikuti Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan