Medan-BP: Pjs Walikota Medan Ir Arief Sudarto Trinugroho ST menyampaikan nota jawaban dalam Rapat Paripurna Nota Jawaban Walikota Medan Atas Pemandangan Umum DPRD Kota Medan tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2021 di gedung DPRD Medan, Senin (09/11/2020).
Katanya, untuk enagih pajak dan menghindari kebocoran, Pemko Medan melalui Badan Pengelola Pajak dan retribusi Daerah (BP2RD) Kota Medan melakukan sistem online dan pemasangan tapping box (alat monitoring transaksi usaha yang dipasang di mesin kasir untuk menghitung setiap transaksi yang terjadi) melalui pengawasan yang maksimal.
Di samping itu Pjs Walikota menambahkan, Pemko Medan akan mempertimbangkan saran agar pengusaha yang tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak agar dipasang spanduk bertuliskan, “Perusahaan Ini Belum Membayar Pajak”. Di sisi lain ungkapnya, Pemko Medan juga akan membentuk Tim Tunggakan Pajak Daerah dan melakukan kerjasama dengan pihak Kejari Medan dengan mengeluarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) Menagih Tunggakan.
Kemudian menanggapi pemandangan umum Fraksi PKS DPRD Medan melalui Syaiful Ramadhan terkait langkah konkrit yang dilakukan Pemko Medan mengantisipasi terjadinya ancaman keselamatan warga dari pohon tumbang dan reklame runtuh akibat hujan lebat maupun angin kencang, Pjs Walikota menerangkan, telah dilakukan pemotongan pohon yang rusak dan keropos, serta diikuti pemotongan dan ranting.
“Pemotongan dilakukan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Medan setelah melalui survei bersama pakar dan ahli tanaman. Khusus untuk papan reklame, kami telah berkoordinasi dengan pengusaha penyedia reklame agar setiap tiang reklame diperiksa kembali ketahanan dan kekokohannya. Di samping itu juga, ketika memberikan izin reklame yang memakai tiang, Pemko Medan mewajibkan kepada pengusaha penyedia reklame agar memiliki perhitungan ketahanan konstruksi dan tenaga ahli konstruksi bersertifikat,” paparnya.
Dalam nota jawaban tersebut, Pjs Walikota menanggapi pemandangan umum Fraksi PDI Perjuangan melalui Margaret MS terkait keluhan masyarakat dalam pelayanan publik, khususnya administrasi kependudukan. Dikatakannya, Pemko Medan melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) telah mewujudkan pelayanan kependudukan yang sederhana, mudah, cepat dan pasti dengan mengembangkan fasilitas pelayanan bersifat online.
Usai menyampaikan nota jawaban, Pjs Walikota didampingi Sekdakota Medan serta pimpinan OPD berharap agar Pemko Medan dan DPRD Medan dapat melakukan pembahasan sekaligus menyetujui RAPBD tahun 2021 menjadi Peraturan Daerah.
Sebelumnya, Rapat paripurna Nota Jawaban Walikota Medan Atas Pemandangan Umum DPRD Kota Medan tentang RAPBD tahun Anggaran 2021 dibuka Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE. Selain tiga Wakil Ketua DPRD Medan, masing-masing Ihwan Ritonga, Rajuddin Sagala dan Bahrumsyah, rapat paripurna juga dihadiri sejumlah Ketua Fraksi dan anggota DPRD Medan.(BP/EI)
Komentar