JAKARTA-BP: Judicial review atau uji materi Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sedang dibahas di Mahkamah Konstitusi (MK). Andai kata uji materi itu dikabulkan MK, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tak yakin Joko Widodo kembali pilih Jusuf Kalla sebagai cawapres.
Hal itu disampaikan Wasekjen PKB, Maman Imanulhaq. “Saya yakin ya kalau JR (judicial review) ini dikabulkan, bukan lalu membuat JK dipilih Jokowi,” kata Maman dalam sebuah diskusi tentang judicial riview masa jabatan cawapres di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (27/7).
Menurut Maman, pihaknya tetap menghormati hak konstitusional dari Jusuf Kalla dan Partai Perindo yang mengajukan uji materi atas masa jabatan wakil presiden.
Hanya saja, kata dia, kekuasaan dalam hal ini masa jabatan presiden dan wakil presiden tetap harus dibatasi.
“Makanya ketika kita menolak JR ini, semata-mata tidak ada hubungannya dengan personal JK. Kita hanya ingin mengatakan kalau kekuasaan harus dibatasi. Itu aja,” ucap Maman.
Sebelumnya, Perindo menggugat syarat menjadi presiden dan wapres dalam pasal 169 huruf n UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Menurut Perindo, pasal itu bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945. Perindo meminta aturan yang membatasi masa jabatan presiden dan wapres maksimal dua periode tersebut hanya berlaku apabila presiden dan wapres itu menjabat secara berturut-turut.
Sekjen Partai Perindo, Ahmad Rofiq, menyatakan bila uji materi itu dikabulkan, Perindo akan mengajukan Jusuf Kalla sebagai cawapres mendampingi Presiden Joko Widodo pada Pilpres 2019.
Wakil Presiden Jusuf Kalla juga telah mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perindo tersebut. JK juga menyatakan masih bersedia menjadi cawapres Jokowi apabila konstitusi membolehkan. (merdeka/TA)
Komentar