Jakarta-BP: PARTAI Keadilan Sejahtera (PKS) mendukung sepenuhnya keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, tentang peraturan yang melarang mantan narapidana koruptor mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 mendatang.
Politisi PKS, Refrizal, mengaku sejauh ini tidak ada sikap dari PKS pasca penetapan peraturan KPU tersebut.
“Intinya kami mendukung KPU,” katanya kepada Media Indonesia di Jakarta, Senin(2/7).
Kalau sudah setuju, imbuh Refrizal, PKS dipastikan tidak akan mencalonkan kader mantan narapidana apa lagi yang sedang bermasalah dengan hukum.
“Dengan otomatis PKS tidak akan memberikan ruang untuk kader mantan narapidana. Mantan narapidana saja tidak apalagi yang masih menjalani proses hukum,” tandasnya.
Sumber: m.mediaindonesia.com
Komentar