Uncategorized
Beranda » Berita » PLN Memberikan Penjelasan Terkait Diskon Tarif Listrik dan kWh Tersisa

PLN Memberikan Penjelasan Terkait Diskon Tarif Listrik dan kWh Tersisa

Ilustrasi Diskon Tarif Listrik
Ilustrasi Diskon Tarif Listrik

Medan,  HarianBatakpos.com – Diskon 50 persen tarif listrik yang diberikan PLN berlaku bagi pelanggan pascabayar dan prabayar. “Untuk di Sumatera Selatan (Sumsel) ada sekitar 2,4 juta pelanggan yang bisa mendapatkan diskon 50 persen tarif listrik,” kata Manager Komunikasi & TJSL PLN UID S2JB Iwan Arissetyadhi saat dikonfirmasi, Rabu (1/1/2025).

Iwan menjelaskan bahwa dari total 2,6 juta pelanggan di Provinsi Sumsel, 2,4 juta di antaranya berhak mendapatkan diskon tersebut. Artinya, sekitar 92 persen lebih pelanggan akan menikmati diskon tarif 50 persen ini, yang berlaku untuk periode Januari dan Februari 2025. Mekanisme diskon ini sangat mudah diakses oleh semua pelanggan, dilansir dari TribunSumsel.com.

Untuk pelanggan pascabayar, diskon otomatis diterapkan pada pemakaian listrik bulan Januari dan Februari 2025. “Jadi, nantinya pengguna listrik pascabayar, nominal tagihan bulanan akan secara otomatis dikurangi 50 persen pada saat membayar rekening listrik di bulan Februari dan Maret,” ungkapnya.

Sindrom Patah Hati: Ancaman Tersembunyi bagi Kesehatan Jantung Pria

Sedangkan untuk pelanggan prabayar, potongan langsung diberikan saat pembelian token listrik melalui aplikasi PLN Mobile, ritel resmi, agen, atau saluran pembelian lainnya. Dalam hal ini, pengguna prabayar cukup membeli setengah dari biasanya untuk mendapatkan jumlah kWh yang sama.

PLN juga menetapkan pembatasan maksimal pembelian token listrik untuk memastikan prinsip keadilan energi. Menurutnya, dengan pembatasan ini, pelanggan dapat menggunakan listrik sesuai kebutuhan tanpa mengorbankan keberlangsungan layanan bagi pelanggan lain.

Diskon listrik 50 persen ini diperuntukkan bagi pelanggan rumah tangga dengan daya listrik terpasang 450 VA hingga 2.200 VA. Diskon tersebut merupakan bagian dari kebijakan insentif yang diberikan pemerintah, seusai kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Greenpeace Kritik Pernyataan Bahlil Soal Tambang Raja Ampat

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan