Samosir-BP: Hakim Pengadilan Negeri Balige kabulkan Paraperadilan yang diajukan oleh Saut Martua Tamba ST melalui Kuasa Hukumnya Rion Aritonang SH terkait penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Polres Samosir Pasal 335 ayat 1 KHUP.
Permohonan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum antara lain:
1.mengabulkan permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya.
2.menyatakan surat penetapan tersangka atas nama Saut Martua Tamba tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
3.menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon yang dilakukan oleh termohon adalah tidak sah
4.menyatakan pasal yang disangkakan terhadap perkara tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam pasal 335 ayat 1 KUHP tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
5.menyatakan tidak sah segala penetapan ataupun putusan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penyidikan terhadap diri pemohon.
6.menyatakan tidak sah segala keputusan ataupun penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.
7.memrintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyikan kepada pemohon.
8.memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
9.menghukum termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam konfrensi pers yang dilakukan oleh Kuasa hukum Saut Tamba, Rion Aritonang mengatakan bahwa tuntutan praperadilan yang ajukan kepada Hakim PN Balige memutus dengan amar putusan menerima dan mengabulkan permohonon pemohon. Hal itu dikatakannya di Hotel Saulina yang dihadiri sejumlah pers, Rabu (15/01/20) pukul 14.00 wib.
Dengan dikabulkannya permohonan praperadilan oleh Hakim PN Balige sesuai dengan poin poin yang telah tertera di atas, maka hak untuk menuntut dari Pihak kepolisian telah gugur dengan sendirinya. Juga kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya telah pulih, tegas Rion.
Rion juga menambahkan bahwa dia sangat apresiasi atas penegakan hukum bagi pencari keadilan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Balige katanya mengakhiri. (BP/TS)
Komentar