Daerah
Beranda » Berita » PN Kabulkan Prapid, Kuasa Hukum Saut Martua Tamba dan Rion Aritonang Konferensi Pers di Hotel Saulina

PN Kabulkan Prapid, Kuasa Hukum Saut Martua Tamba dan Rion Aritonang Konferensi Pers di Hotel Saulina

Kuasa Hukum Saut Martua Tamba ST, Rion Aritonang SH.(tengah yang pakai kemeja merah) foto bersama dengan para wartawan di Kabupaten Samosir setelah selesai konfrensi Pers yang dilaksanakan di Hotel Saulina Jalan Air Panas Kecamatan Pangururan.(BP/Timbul Samosir)

Samosir-BP: Hakim Pengadilan Negeri Balige kabulkan Paraperadilan yang diajukan oleh Saut Martua Tamba ST melalui Kuasa Hukumnya Rion Aritonang SH terkait penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Polres Samosir Pasal 335 ayat 1 KHUP.

Permohonan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum antara lain:

1.mengabulkan permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya.

Profil Wali Kota Mataram Mohan Roliskana dan Wakilnya TGH Mujiburrahman

2.menyatakan surat penetapan tersangka atas nama Saut Martua Tamba tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

3.menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon yang dilakukan oleh termohon adalah tidak sah

4.menyatakan pasal yang disangkakan terhadap perkara tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam pasal 335 ayat 1 KUHP tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

5.menyatakan tidak sah segala penetapan ataupun putusan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penyidikan terhadap diri pemohon.

Gubsu Bobby Percepat Revitalisasi Pasar Horas Siantar

6.menyatakan tidak sah segala keputusan ataupun penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon  yang berkenan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.

7.memrintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyikan kepada pemohon.

8.memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

9.menghukum termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam konfrensi pers yang dilakukan oleh Kuasa hukum Saut Tamba, Rion Aritonang mengatakan bahwa tuntutan praperadilan yang ajukan kepada Hakim PN Balige memutus dengan amar putusan menerima dan mengabulkan permohonon pemohon. Hal itu dikatakannya di Hotel Saulina yang dihadiri sejumlah pers, Rabu (15/01/20) pukul 14.00 wib.

Dengan dikabulkannya permohonan praperadilan oleh Hakim PN Balige sesuai dengan poin poin yang telah tertera di atas, maka hak untuk menuntut dari Pihak kepolisian telah gugur dengan sendirinya. Juga kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya telah pulih, tegas Rion.

Rion juga menambahkan bahwa dia sangat apresiasi atas penegakan hukum bagi pencari keadilan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Balige katanya mengakhiri. (BP/TS)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan