Padangsidimpuan-BP : Hakim Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan yang menangani perkara Gugatan terkait Konferensi Pers Gugus Tugas Covid-19 Kota Padangsidimpuan dan pemberitaan di Media Online menunda sidang Pembacaan Amar Putusan sampai Jum’at (8/1-21).
Sesuai jadwal, harusnya sidang digelar pada Selasa (22/12-20) sekira pukul 09:00 Wib dengan agenda Pembacaan Amar Putusan. Namun molor sampai beberapa jam.
Sekira pukul 12:00 Wib, Majelis Hakim yang diketuai Hasnul Tambunan dengan Hakim Anggota Prihatin Stio Raharjo dan Dwi Ari Mulyati serta Panitera Pengganti Rabiul Awal Pohan membuka sidang.
Kemudian menyatakan Penundaan Sidang sampai Jum’at (8/1-21) dengan alasan Majelis Hakim belum bermusyawarah. Artinya, Amar Putusan belum siap untuk dibacakan.
Sebelumnya, Saripah Hanum Lubis menggugat Walikota P. Sidimpuan Irsan Efendi Nasution (tergugat I), Kadis Kesehatan Sopian Subri (II), Kadis Kominfo Islahuddin Nasution (III), Media Online Waspada.id (IV) dan Perusahaan Media tersebut PT Waspada Medan Indonesia (tergugat V).
Saripah menggugat Tergugat I, II dan III setelah menonton Konferensi Pers GTPP Covid-19 melalui Medsos yang mengumumkan bahwa ada Tiga warga Kota Padangsidimpuan yang positif Covid-19. Termasuk anggota Polri yang tidak disebutkan nama lengkapnya oleh narasumber, tetapi hanya inisial RL.
Kemudian Saripah mengajukan Gugatan dengan Dalil bahwa RL adalah suaminya. Pada materi Gugatan dikatatakannya berbagai Usaha miliknya mengalami kerugian akibat adanya Konferensi Pers tersebut. Untuk itu dia mengajukan Ganti Rugi dengan total sebesar Rp21 miliar.
Selanjutnya, dia menggugat terguat IV dan V karena memuat apa yang disampaikan oleh tergugat I, II, III pada Konferensi Pers dalam Berita Media, juga berita mengenai Kontak Erat pasien RL yang ‘berkeliaran.
Sementara Romi Rambe selaku Kuasa Hukum tergugat I, II, III, dalam keterangannya kepada sejumlah Wartawan mengatakan bahwa GTPP Covid-19 bukan hanya ada di Kota Padangsidimpuan dan sudah biasa mengumumkan adanya Pasien Baru yang positif Covid-19.
“Bahkan langsung menyebut nama serta jabatan si pasien dan tidak ada keberatan atau gugatan. Tidak seperti GTPP Covid-19 Padangsidimpuan yang hanya menyebut insial pasien RL tetapi digugat,” ujarnya.
Sementara Nuh Reza Sahputra selaku Kuasa Hukum tergugat IV dan V mengatakan, Gugatan terhadap Pemberitaan Media ke Pengadilan Negeri tidak seharusnya terjadi. Sebab ada UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers sebagai Aturan Khusus terkait Pemberitaan.
UU Nomor 40 tahun 1999 ini mengatur Mekanisme yang harus ditempuh apabila terjadi Keberatan atau Sengketa atas suatu Pemberitaan Media. Kemudian sebelum dilaporkan ke Polisi atau digugat ke Pengadilan harus didahuli Laporan Pengaduan ke Dewan Pers.
“Semestinya Dewan Pers lah yang menilai apakah ada Unsur Pidana atau Perdata pada pemberitaan itu. Semua Mekanisme ini tidak dilakukan Penggugat, tetapi langsung mengajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri,” jelasnya.(BP/SP1)
Komentar