Daerah
Beranda » Berita » PN Tarutung Kembali Gelar Sidang Lanjutan Kasus Kepemilikan Lahan RSUD Tarutung

PN Tarutung Kembali Gelar Sidang Lanjutan Kasus Kepemilikan Lahan RSUD Tarutung

Sidang lanjutan kasus kepemilikan lahan RSUD Tarutung, Selasa (30/3/2021). Foto: istimewa

 

Tarutung-BP: Pengadilan Negeri Tarutung kembali menggelar sidang lanjutan kasus kepemilikan lahan RSUD Tarutung yang diajukan Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) melawan Pemkab Taput selaku tergugat I, Selasa 30 Maret 2021.

Selain Pemkab Taput, gugatan tersebut juga ditujukan kepada RSUD Tarutung selaku tergugat III, DPRD Taput tergugat IV, yang mana dikuasakan kepada Kejari Taput yang turut tergugat II. Sementara itu, Kemenkes dikuasakan kepada Kejagung, Substitusi Kejati, Substitusi Kejari Taput.

Karier Politik Widia Ningsih, Jadi Wakil Bupati Lahat di Usia 30 Tahun!

Sidang ini merupakan agenda mendengar pembacaan jawaban gugatan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebagai tergugat III.

Kasi Datun Kejari Taput Sabri Marbun (kedua kanan) saat foto bersama. (istimewa)

Kajari Tapanuli Utara Moch. Suroyo melalui Kasi Datun Kejari Taput, Sabri Marbun menerangkan walau pihak pemprovsu tidak memberikan kuasa kepada kejaksaan, namun isi dari pada jawaban tersebut tidak jauh berbeda.

“Apa yang sudah dibacakan oleh Pemprovsu, adalah juga hampir serupa dengan apa yang sudah dibacakan oleh JPN atas kuasa Pemkab Taput DPRD dan RSUD Tarutung yakni mempertahankan aset pemerintah Republik Indonesia sebagaimana bukti-bukti yang ada,” tuturnya. (BP/Pandi)

Isu Empat Pulau Hadiah untuk Jokowi Dibantah, Kemendagri Buka Suara

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan