Tarutung-BP: Pengadilan Negeri Tarutung kembali menggelar sidang lanjutan kasus kepemilikan lahan RSUD Tarutung yang diajukan Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) melawan Pemkab Taput selaku tergugat I, Selasa 30 Maret 2021.
Selain Pemkab Taput, gugatan tersebut juga ditujukan kepada RSUD Tarutung selaku tergugat III, DPRD Taput tergugat IV, yang mana dikuasakan kepada Kejari Taput yang turut tergugat II. Sementara itu, Kemenkes dikuasakan kepada Kejagung, Substitusi Kejati, Substitusi Kejari Taput.
Sidang ini merupakan agenda mendengar pembacaan jawaban gugatan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebagai tergugat III.

Kasi Datun Kejari Taput Sabri Marbun (kedua kanan) saat foto bersama. (istimewa)
Kajari Tapanuli Utara Moch. Suroyo melalui Kasi Datun Kejari Taput, Sabri Marbun menerangkan walau pihak pemprovsu tidak memberikan kuasa kepada kejaksaan, namun isi dari pada jawaban tersebut tidak jauh berbeda.
“Apa yang sudah dibacakan oleh Pemprovsu, adalah juga hampir serupa dengan apa yang sudah dibacakan oleh JPN atas kuasa Pemkab Taput DPRD dan RSUD Tarutung yakni mempertahankan aset pemerintah Republik Indonesia sebagaimana bukti-bukti yang ada,” tuturnya. (BP/Pandi)
Komentar