Jakarta, HarianBatakpos.com – Sebuah video viral yang diunggah pada 27 Maret 2025 memperlihatkan seorang pria berseragam Pegawai Negeri Sipil (PNS) sedang mengganti pelat nomor merah mobil dinas BG 584 FZ jenis Toyota Fortuner dengan pelat nomor putih BE 1276 EP. Aksi ini memicu berbagai reaksi dari netizen yang mempertanyakan apakah mobil dinas boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti mudik.
Lokasi kejadian belum diketahui secara pasti, namun video ini telah menyebar luas di media sosial. Banyak warganet yang menyoroti tindakan tersebut, mengingat peraturan yang berlaku menyebutkan bahwa pelat nomor kendaraan dinas pemerintah harus berwarna merah dengan tulisan putih. Mengubah pelat merah menjadi pelat putih tanpa prosedur resmi dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum.
Menurut aturan yang berlaku, penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dinyatakan tidak sah. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama dua bulan atau denda hingga Rp500.000,00.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap aturan kendaraan dinas serta transparansi dalam penggunaannya. Masyarakat berharap pihak berwenang segera memberikan klarifikasi dan mengambil tindakan yang tegas terhadap pelanggaran ini agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Komentar