Medan, HarianBatakpos.com – Kasus dugaan polantas Medan yang meminta uang tilang sebesar Rp 200 ribu tengah menjadi sorotan. Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita akhirnya buka suara terkait video viral tersebut. Ia menyebut oknum dalam video itu adalah Bripka HM dari Unit Lantas Polsek Medan Baru dan membantah adanya permintaan uang secara langsung.
Menurut Made, peristiwa yang menyeret nama polantas Medan itu bermula saat Bripka HM berangkat dari rumahnya sekitar pukul 21.00 WIB untuk piket ke Polsek. Di perjalanan, tepatnya di Jalan Gajah Mada, Bripka HM menemukan pengendara sepeda motor berboncengan tiga lalu menghentikannya dan membawa ke Polsek Medan Baru.
“Setibanya di Medan Baru, pengendara menyampaikan ke Bripka HM bahwa ia ingin berdamai dan bersedia memberikan uang Rp 200 ribu,” jelas Made, Senin (12/5/2025).
Namun, Made menegaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Propam, tidak ditemukan bukti transfer ke rekening Bripka HM. Pemeriksaan internal menyebut tidak ada dana yang masuk ke rekening pribadi sang oknum polantas Medan tersebut.
“Sudah dicek oleh paminal, tidak ada transfer dana ke rekening yang bersangkutan. Bripka HM juga menyatakan siap mempertanggungjawabkan pernyataannya,” ujar Made.
Meski tidak ditemukan bukti transfer, kalimat “sudah kau kirim” yang diucapkan Bripka HM dalam video masih menjadi bahan pemeriksaan. AKBP Made menyebut bahwa pihaknya masih mendalami maksud dari ucapan tersebut dan sedang menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut terhadap oknum polantas Medan itu.
Selain itu, tindakan Bripka HM yang melepas pengendara tanpa memberikan surat tilang juga dianggap sebagai potensi pelanggaran disiplin. Padahal, jika ada pelanggaran, petugas diwajibkan memberikan bukti tilang sesuai prosedur.
“Jika ada pelanggaran, maka petugas wajib menilang dan memberikan BRIVA atau surat tilang resmi, bukan melepaskan begitu saja,” tambahnya.
Saat ini, pihak kepolisian juga tengah melacak pengendara dalam video tersebut untuk dimintai klarifikasi agar informasi yang beredar tidak menyesatkan masyarakat tentang tindakan polantas Medan.
“Kami sedang mencari pelanggar yang menyebarkan video tersebut. Kami ingin tahu apakah benar ada transfer dana agar semuanya jelas,” pungkasnya.
Sebelumnya, video berdurasi singkat yang menunjukkan aksi polantas Medan diduga meminta uang tilang sebesar Rp 200 ribu ramai dibicarakan di media sosial dan menuai berbagai reaksi dari publik.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar