HarianBatakpos,com, BANDUNG – BP: Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menyatakan kesiapannya menghadapi sidang praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan alias Perong. Sidang ini dijadwalkan akan berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (24/6/2024).
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa pihaknya akan hadir dalam persidangan gugatan praperadilan tersebut. “Kami siap menghadapi gugatan praperadilan dari kuasa hukum maupun keluarga tersangka Pegi Setiawan,” ujar Jules Abraham Abast saat ditemui di Kota Bandung pada Minggu (23/6/2024) siang, seperti disadur dari laman Beritasatu.com.
Untuk menghadapi sidang ini, Polda Jabar telah menyiapkan tim kuasa hukum dari bidang hukum internal mereka. Selain itu, ada juga rencana untuk berkolaborasi dengan kuasa hukum eksternal guna memperkuat pembelaan dalam sidang gugatan praperadilan ini.
“Saat ini, kami belum bisa menyampaikan detail mengenai tim kuasa hukum yang disiapkan. Apakah akan terdiri dari kuasa hukum internal kami sendiri ataukah nanti berkolaborasi dengan kuasa hukum dari eksternal,” ungkap Jules.
Dalam rangka memastikan kelancaran dan keamanan jalannya persidangan, Polda Jabar telah berkoordinasi dengan pihak pengadilan. Pengamanan telah dipersiapkan secara matang untuk memastikan sidang berjalan tanpa hambatan.
“Pengamanan besok tentunya sudah kami persiapkan dengan baik. Kami berharap sidang dapat berjalan lancar dan tertib. Mengenai waktunya, kami akan terus berkoordinasi dengan pihak pengadilan,” tegasnya.
Sidang praperadilan ini diajukan oleh kuasa hukum Pegi Setiawan sebagai bentuk upaya hukum atas penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Jabar. Kasus yang melibatkan Pegi Setiawan alias Perong ini menjadi perhatian publik, dan proses praperadilan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang jelas.
Dalam persiapan menghadapi sidang ini, Polda Jabar menunjukkan keseriusan dan komitmennya untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kehadiran tim kuasa hukum yang kompeten diharapkan dapat memberikan pembelaan yang kuat dalam persidangan nanti.
Selain persiapan internal, Polda Jabar juga memastikan bahwa prosedur keamanan selama sidang berlangsung akan diperketat. Hal ini dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan selama proses persidangan. “Kami berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama sidang berlangsung. Koordinasi dengan pihak pengadilan sudah kami lakukan untuk memastikan semuanya berjalan sesuai rencana,” tambah Jules.
Sementara itu, pihak pengadilan juga telah mempersiapkan segala sesuatu untuk mendukung kelancaran sidang praperadilan ini. Pengadilan Negeri Bandung sebagai tempat berlangsungnya sidang telah melakukan berbagai persiapan, termasuk pengaturan jadwal sidang dan pengamanan lingkungan sekitar pengadilan.
Kasus Pegi Setiawan ini memang menyita perhatian banyak pihak. Sebagai tersangka, Pegi Setiawan dan tim kuasa hukumnya berusaha menggunakan hak-hak hukumnya untuk mengajukan gugatan praperadilan. Gugatan ini merupakan upaya untuk menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka oleh pihak kepolisian.
Sidang praperadilan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai status hukum Pegi Setiawan. Proses ini juga menjadi ajang bagi Polda Jabar untuk menunjukkan transparansi dan profesionalisme dalam penanganan kasus-kasus hukum yang menjadi perhatian publik.
Dengan persiapan yang matang dan koordinasi yang baik antara pihak kepolisian dan pengadilan, diharapkan sidang praperadilan ini dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan putusan yang adil sesuai dengan hukum yang berlaku. Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum dan siap menjalani semua tahapan yang diperlukan dalam persidangan ini.
Komentar