HarianBatakpos.com, Bandung – BP: Sidang praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan kembali dilanjutkan. Sidang kali ini mengagendakan jawaban dari Polda Jabar atas penetapan Pegi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan M Rizky atau Eky di Cirebon pada tahun 2016.
Di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Tim Hukum Polda Jabar dengan tegas menolak semua dalil gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan. Mereka memastikan bahwa seluruh proses penetapan tersangka terhadap Pegi telah dilakukan sesuai prosedur penyelidikan.
“Bahwa termohon menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon dalam permohonan praperadilan, kecuali terhadap apa yang termohon akui kebenarannya,” ujar Kabidkum Polda Jabar Kombes Nurhadi saat membacakan jawaban atas gugatan praperadilan Pegi Setiawan, Selasa (2/7/2024) , seperti disadur dari laman detik.com.
Tim Hukum Polda Jabar menyatakan bahwa gugatan praperadilan Pegi Setiawan sudah memasuki materi pokok perkara. Beberapa poin yang dibacakan Pegi dalam praperadilan tersebut sudah memenuhi aspek formil proses penyidikan perkara.
“Yaitu, apakah ada paling sedikit dua alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara. Sehingga terhadap permohonan praperadilan adalah hanya memeriksa dan menilai aspek formal terhadap penetapan tersangka yang dilakukan oleh pemohon,” jelasnya.
Penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016 telah sesuai dengan alat bukti yang sah. Penyidik mengeluarkan surat tugas tanggal 19 Mei 2024 dan surat perintah penyidikan lanjutan tanggal 27 Mei 2024,” tambahnya.
Selain itu, Tim Hukum Polda Jabar juga menyatakan bahwa penyidik telah melakukan penyelidikan kasus tersebut dengan benar dan melakukan gelar perkara. Penyidik telah mendapatkan dua alat bukti yang membuat sahnya penetapan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina di Cirebon.
“Termohon telah melakukan penangkapan pada Selasa 21 Mei 2024. Setelah ditangkap, termohon langsung melakukan pemeriksaan terhadap Pegi dengan status sebagai tersangka berdasarkan pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 34 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 dan atau Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP,” paparnya.
Hingga berita ini diturunkan, sidang praperadilan Pegi Setiawan masih berlanjut. Tim Hukum Polda Jabar masih membacakan jawaban atas gugatan yang dilayangkan tim hukum Pegi yang meminta status tersangkanya untuk dibatalkan.
Dalam kasus ini, Polda Jabar menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dan penetapan tersangka telah dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku. Mereka juga menyatakan bahwa bukti-bukti yang dikumpulkan selama penyelidikan sudah cukup kuat untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka. Dengan demikian, mereka menolak seluruh dalil gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi.
Kasus ini mendapat perhatian publik karena melibatkan pembunuhan brutal yang terjadi beberapa tahun lalu, dan proses hukumnya yang panjang. Polda Jabar berharap dengan tegasnya penolakan terhadap dalil-dalil gugatan praperadilan Pegi, masyarakat dapat melihat bahwa penegakan hukum dilakukan dengan adil dan berdasarkan bukti yang kuat.
Pegi Setiawan, yang berusaha membatalkan status tersangkanya melalui gugatan praperadilan, kini harus menghadapi kenyataan bahwa proses hukum akan terus berjalan. Masyarakat pun menunggu perkembangan selanjutnya dari kasus ini dan berharap keadilan dapat ditegakkan bagi para korban.
Komentar