HarianBatakpos.com, JAKARTA – BP: Kepolisian Daerah (Polda) Jambi membantah tudingan bahwa Briptu OB, anggota polisi berinisial OB, terlibat dalam penggelapan mobil milik Burhanis, seorang bos rental yang menjadi korban pengeroyokan hingga tewas di Pati, Jawa Tengah. Menurut pihak kepolisian, Briptu OB justru menjadi korban penipuan dalam pembelian mobil tanpa surat resmi.
Kronologi Pembelian Mobil oleh Briptu OB
Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Polda Jambi, Komisaris Amin Nasution, menjelaskan bahwa Briptu OB membeli sebuah mobil Honda Mobilio melalui marketplace dengan harga Rp110 juta. “Anggota Direktorat Kriminal Umum Polda Jambi itu merasa tertipu dengan membeli mobil tersebut. Mobil itu dibelinya namun tidak dilengkapi dengan surat-surat yang sah,” kata Amin kepada CNNIndonesia.com pada Selasa (9/7).
Seperti disadur dari laman KOMPAS.com, Mobil tersebut terdaftar atas nama Senja Utama melalui leasing PT Adira dan telah menunggak selama setahun. Briptu OB telah membayar uang muka sebesar Rp45 juta, namun saat mobil tiba di Jambi, kendaraan tersebut tidak dilengkapi dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Penemuan Fakta dan Langkah Lanjut
Setelah menyadari ada kejanggalan, Briptu OB berusaha mencari tahu lebih lanjut tentang pemilik mobil tersebut. Ia menemukan bahwa mobil tersebut sebenarnya dimiliki oleh Senja Utama, yang sudah menunggak pembayaran leasing selama satu tahun di PT Adira. “Senja dan OB juga tidak ada komunikasi. Karena Senja ini atas nama saja. Karena Senja itu atas nama leasing mobil tersebut saja,” jelas Amin.
Burhanis bersama rekannya sempat mencoba mengambil mobil Honda Mobilio tersebut awal tahun 2024, namun mereka tidak dapat menunjukkan surat-surat asli kepemilikan kendaraan. Briptu OB merasakan ada yang tidak beres dan kemudian menemukan bahwa kepemilikan mobil tersebut terdaftar atas nama Senja Utama.
Tanggapan Polda Jambi
Pihak Polda Jambi menyatakan bahwa Briptu OB tidak membuat laporan atas kerugian yang dialaminya meski telah kehilangan Rp45 juta. “Bisa membuat laporan karena uang Rp45 juta itu tidak sedikit. Anggota rugi Rp45 juta, tetapi mobil sudah ditarik perusahaan leasing,” tambah Amin.
Kepolisian juga tidak mengetahui hubungan antara Senja, pemilik akun marketplace, dan Burhan. “Itulah yang tidak diketahui. Apa mungkin pemindahan mobil di bawah tangan? Kami tidak tahu dan tidak mau menduga. Tidak ada laporan resmi,” kata Amin.
Kasus Ditutup
Amin menegaskan bahwa tidak ada proses pengawasan internal atau pidana yang dapat dilakukan karena tidak ada laporan resmi dari pihak keluarga Burhan maupun Briptu OB. “Tidak bisa diproses, baik pengawasan internal maupun pidana. Dan memang keluarga almarhum sudah menganggap masalah ini selesai,” pungkasnya.
Klarifikasi dari Polda Jambi menunjukkan bahwa Briptu OB adalah korban penipuan dalam transaksi pembelian mobil tanpa surat resmi. Kejadian ini menyoroti pentingnya memastikan kelengkapan dokumen saat melakukan pembelian kendaraan untuk menghindari masalah hukum dan finansial di kemudian hari.
Komentar