HarianBatakpos,com, JAKARTA – BP: Polda Jawa Barat memastikan keterlibatan mereka dalam jadwal sidang selanjutnya setelah absen dalam Sidang Praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (24/6) yang lalu. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa ketidakhadiran mereka dalam Sidang Praperadilan Perdana disebabkan oleh agenda penting yang tidak bisa ditinggalkan oleh Tim Hukum Polda Jabar.
Meskipun belum menerima pemberitahuan resmi terkait rencana rekonstruksi tersangka Pegi, Kuasa Hukum Pegi Setiawan menyatakan penolakan terhadap rencana rekonstruksi yang diusulkan oleh Polda Jawa Barat. Mereka menyuarakan keraguan terkait alat yang digunakan oleh Pegi untuk membunuh Vina, mengingat bahwa Pegi dan Vina tidak memiliki hubungan sebelumnya.
Dalam konteks ini, Kuasa Hukum menyoroti pesan yang disampaikan oleh Kapolri mengenai pentingnya mencari bukti yang tak terbantahkan, khususnya untuk tersangka Pegi Setiawan, dengan harapan agar tidak lagi terjadi polemik yang merugikan semua pihak, seperti dilansir dari KOMPAS.TV.
Polda Jawa Barat menegaskan kesiapannya untuk menghadiri sidang berikutnya demi menjaga kelancaran proses hukum terkait kasus Pegi Setiawan. Meskipun terdapat kendala yang membuat mereka absen dalam Sidang Praperadilan sebelumnya, mereka berkomitmen untuk hadir dan memberikan dukungan penuh dalam proses hukum yang berjalan.
Sementara itu, Kuasa Hukum Pegi Setiawan tetap menunjukkan ketegasan dalam menyikapi rencana rekonstruksi yang diusulkan oleh pihak kepolisian, dengan mengajukan pertanyaan kritis terkait kesesuaian fakta dalam penanganan kasus ini. Mereka menegaskan bahwa upaya penegakan hukum harus didasari oleh bukti yang kuat dan tidak dipaksakan demi menghindari keraguan dan ketidakpastian dalam penegakan keadilan.
Dengan demikian, keseluruhan proses hukum terkait kasus Pegi Setiawan diharapkan dapat berjalan dengan transparansi, keadilan, dan akuntabilitas, demi mencapai kebenaran dan keadilan yang sejati.
Komentar