Jawa Tengah, HarianBatakpos.com – Polda Jawa Tengah telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan bullying dan pemerasan yang menyebabkan tewasnya dr. Aulia Risma, mahasiswa PPDS Anestesi Universitas Diponegoro (Undip). Kasus ini melibatkan sejumlah pihak di lingkungan pendidikan dokter spesialis Undip.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka yang telah ditetapkan adalah TE, Kaprodi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif FK Undip, SM, Kepala Staf Medis Kependidikan Prodi Anestesiologi, dan Z, seorang senior di Prodi Anestesiologi Undip. “Ditreskrimum Polda Jawa Tengah telah menetapkan tiga tersangka kasus PPDS program pendidikan dokter spesialis, yaitu saudara TE, saudari SM, dan saudari Z,” jelas Artanto di Mapolda Jateng, Selasa (24/12/2024).
Kasus bullying ini diduga dilakukan oleh para tersangka, yang menyebabkan korban, dr. Aulia Risma, mengalami tekanan emosional yang berujung pada peristiwa tragis tersebut. Kombes Artanto menambahkan, “Tersangka salah satunya adalah Kaprodi, dan dua lainnya adalah senior serta staf medis di prodi tersebut.”
Para tersangka dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pemerasan, Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, serta Pasal 355 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Selain itu, barang bukti yang berhasil diamankan dari kasus ini mencapai total Rp 97.077.500, yang merupakan uang hasil dari rangkaian peristiwa tersebut.
Komentar