Jakarta, harianbatakpos.com – Proses hukum terkait ijazah Joko Widodo (Jokowi) terus bergulir. Terakhir, ada beberapa nama yang sudah jadi tersangka UU ITE dan pencemaran nama baik, di antaranya Roy Suryo, Rismon Sianipar, dr Tifa, dan lainnya.
Kemudian informasi beredar, bahwa untuk keperluan penanganan proses, ternyata ijazah asli Jokowi sedang dalam penguasaan Polda Metro Jaya. Hal ini terungkap dalam persidangan sengketa informasi, di Jakarta, Senin (17/11/2025).
Awalnya, Majelis Komisi Informasi Pusat atau KIP meminta klarifikasi kepada pihak Polda Metro Jaya mengenai keberadaan berkas ijazah asli mantan Presiden Jokowi.
Ketua Majelis Sidang meminta klarifikasi tersebut setelah pihak pemohon yakni Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi atau Bonjowi, tidak mendapatkan respons atas permohonan informasi sejak mengajukan pada Agustus 2025.
Karena tak kunjung menerima respons, pihak pemohon kemudian mengajukan keberatan pada 2 Oktober 2025. Namun, lagi-lagi tidak ada respons. Karena itu, pihak pemohon mengajukan permohonan sengketa pada 31 Oktober 2025.
Selanjutnya, Ketua Majelis menanyakan pihak Polda Metro Jaya apakah sudah menerima surat permohonan informasi yang diminta oleh pemohon, termasuk ijazah asli Jokowi. Lalu, dijawab sudah oleh pihak Polda Metro Jaya.
Setelah itu, Ketua Majelis Sidang minta pihak Polda Metro Jaya mengklarifikasi permohonan informasi yang diajukan pemohon terkait penerbitan ijazah mantan Presiden Jokowi antara lain salinan ijazah asli, salinan hasil scan atau berwarna.
Menjawab hal itu, pihak Polda Metro menjelaskan bahwa seluruh dokumen yang diminta tersebut berstatus barang bukti dalam penyidikan. Karena itu, berkas-berkas tersebut dinyatakan masuk kategori informasi yang dikecualikan.
“Untuk ijazah asli (Jokowi) saat ini masih berada dalam penguasaan Polda Metro Jaya untuk kepentingan proses hukum,” kata perwakilan Polda Metro Jaya dalam persidangan, dikutip dari Kompas TV.
Perwakilan Polda Metro Jaya lantas menjelaskan dokumen yang dimohonkan tersebut mulai dari salinan ijazah asli, hasil pindai berwarna atau scan, transkrip nilai, KHS, laporan tugas akhir, surat tugas, hingga SK yudisium, seluruhnya telah masuk dalam berkas penyidikan.
“Semua masuk dalam berkas penyidikan dan disegel sebagai barang bukti oleh penyidik,” ujar pihak Polda Metro Jaya. (RED)


Komentar