Nasional
Beranda » Berita » Polda Metro Jaya Telusuri Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, 49 Saksi Sudah Diperiksa

Polda Metro Jaya Telusuri Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, 49 Saksi Sudah Diperiksa

Polda Metro Jaya Telusuri Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, 49 Saksi Sudah Diperiksa
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary saat memberi keterangan pers terkait kasus ijazah palsu Jokowi, Kamis (Foto: Indosatu News)

Jakarta, harianbatakpos.com – Kepolisian Polda Metro Jaya terus mendalami laporan terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hingga saat ini, sebanyak 49 saksi telah diperiksa dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyebut para saksi yang diperiksa merupakan pihak-pihak yang diyakini memiliki informasi, melihat, maupun mendengar langsung peristiwa terkait kasus ijazah palsu Presiden Jokowi tersebut.

“Penyelidik sudah memeriksa 49 saksi dalam tahap penyelidikan, mengambil keterangan dari berbagai pihak termasuk yang dilaporkan,” kata Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Kamis (26/6/2025).

Karier Lodewijk Paulus, Eks Jenderal TNI Kini Jadi Wakil Menteri Polhukam

Dalam proses penyelidikan dugaan fitnah ijazah palsu, penyidik juga telah melakukan klarifikasi kepada pihak SMAN 6 Surakarta dan Universitas Gadjah Mada (UGM), dua institusi pendidikan yang tercantum dalam riwayat pendidikan Jokowi. Klarifikasi dilakukan untuk memastikan keabsahan dokumen akademik yang menjadi polemik.

“Penyelidik melakukan klarifikasi terhadap pihak SMA negeri di Surakarta dan universitas di Yogyakarta. Ini bagian dari pengumpulan fakta serta pengujian barang bukti,” ujar Ade Ary.

Dia menambahkan bahwa proses pendalaman terus berjalan dengan menguji kecocokan data, dokumen, dan fakta hukum lainnya. Langkah ini akan menjadi dasar bagi kepolisian untuk menentukan apakah laporan tersebut mengandung unsur tindak pidana atau tidak.

Laporan Presiden Jokowi ke Polda Metro Jaya

Jejak Karier dan Prestasi Mayjen Edwin Adrian, Komandan Baru Paspampres Era Prabowo

Kasus dugaan ijazah palsu ini dilaporkan langsung oleh pihak Presiden Jokowi ke Polda Metro Jaya. Dalam laporannya, Jokowi mengacu pada pasal-pasal dalam KUHP dan UU ITE terkait fitnah dan penyebaran informasi palsu.

Pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut yang kini ditangani oleh Subdit Kamneg. Barang bukti yang diserahkan termasuk 24 objek dari media sosial yang berisi konten tudingan ijazah palsu terhadap Presiden Jokowi.

“Dari total 24 objek media sosial yang diajukan sebagai barang bukti, ada lima individu yang diduga terlibat. Masing-masing berinisial RS, ES, RS, T, dan K,” ungkap pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara.

Kasus ini terus menarik perhatian publik, terutama karena menyangkut hoaks politik, penyebaran fitnah digital, dan kredibilitas pejabat negara. Polda Metro Jaya menegaskan akan bertindak profesional dan transparan dalam menangani laporan dugaan pemalsuan ijazah Jokowi.

Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp:
https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *