Kriminal
Beranda » Berita » Polda Metro Jaya Ungkap Penipuan Bermodus Like Video di YouTube, Kerugian Capai Ratusan Juta

Polda Metro Jaya Ungkap Penipuan Bermodus Like Video di YouTube, Kerugian Capai Ratusan Juta

HarianBatakpos,com, JAKARTA –  BP: Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus mengklik ‘like’ video di YouTube, yang menyebabkan kerugian hingga ratusan juta rupiah. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa dua tersangka telah ditangkap dalam kasus ini, yaitu SM (29) dan EO (47).

Modus Operandi Penipuan

Kasus ini bermula ketika pelaku mengaku sebagai karyawan sebuah perusahaan internasional dan menawarkan pekerjaan mengklik ‘like’ video di YouTube dengan iming-iming bayaran Rp31.000 per ‘like’. Para korban kemudian diarahkan untuk bergabung melalui link aplikasi Telegram yang dikirim melalui WhatsApp. Setelah setuju untuk melakukan pekerjaan tersebut, korban diwajibkan menyetor uang ke rekening deposito sebelum menerima misi pekerjaan.

Dalam pengembangan kasus ini, diketahui bahwa korban diminta mengirim uang hingga mencapai Rp806.220.000. Namun, alih-alih mendapatkan bayaran yang dijanjikan, uang yang disetor korban justru hilang tanpa jejak, seperti disadur dari laman ANTARA.

Tiga Kurir Ditangkap Saat Jemput Ganja di Madina, Polisi Sita 36 Bal Ganja

Penangkapan Tersangka

Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua tersangka utama dalam kasus ini. SM ditangkap di Jalan Rawa Bengkel, Cengkareng, Jakarta Barat, sementara EO diamankan di Jalan Murai, Cengkareng, Jakarta Barat. Penangkapan keduanya dilakukan pada Selasa (25/6).

Dalam operasi penipuan ini, EO berperan sebagai pengendali yang memerintahkan SM untuk mencari rekening bank. SM sendiri bertugas mencari orang-orang yang bersedia membuat rekening bank baru, yang kemudian diserahkan kepada EO. Atas jasanya, SM mendapatkan keuntungan sebesar Rp500 ribu per rekening, sementara EO menerima keuntungan sebesar Rp1,5 juta per rekening.

Investigasi Lebih Lanjut

Selain dua tersangka yang sudah ditangkap, pihak kepolisian juga mengidentifikasi seorang otak pelaku berinisial D, yang saat ini berada di Kamboja. D diduga sebagai pihak yang memerintahkan EO untuk mencari rekening bank yang digunakan dalam aksi penipuan ini. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain dalam rangkaian penipuan ini.

Jeratan Hukum bagi Para Pelaku

Atas tindakan mereka, kedua tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk pasal 28 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kurir Ganja 25 Kg Ditangkap Polres Batubara

Selain itu, mereka juga dikenai pasal 81, pasal 82, dan pasal 87 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, serta pasal 3, pasal 4, dan pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Peringatan kepada Masyarakat

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima tawaran pekerjaan yang terdengar terlalu bagus untuk menjadi kenyataan, terutama yang melibatkan pengiriman uang terlebih dahulu. Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi penipuan serupa.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polda Metro Jaya menunjukkan komitmen mereka dalam memberantas kejahatan siber yang semakin marak terjadi. Masyarakat diharapkan dapat lebih waspada dan tidak mudah tergiur oleh tawaran pekerjaan yang menjanjikan bayaran tinggi tanpa usaha yang sepadan. Kerjasama antara masyarakat dan pihak kepolisian sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya kejahatan serupa di masa mendatang.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *