Viral
Beranda » Berita » Polda Metro Jaya Usut Tuntas Kasus Dugaan Pemerasan Mantan Kasat Reskrim

Polda Metro Jaya Usut Tuntas Kasus Dugaan Pemerasan Mantan Kasat Reskrim

Polda Metro Jaya Usut Tuntas Kasus Dugaan Pemerasan Mantan Kasat Reskrim
Polda Metro Jaya Usut Tuntas Kasus Dugaan Pemerasan Mantan Kasat Reskrim

Jakarta, HarianBatakpos.com – Polda Metro Jaya terus mendalami kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, menyatakan bahwa pihaknya mendapat asistensi langsung dari Divisi Propam (Divpropam) Mabes Polri untuk memastikan kasus ini ditangani secara profesional dan transparan.

“Polda Metro Jaya telah diasistensi sejak awal oleh Divpropam Polri,” ujar Ade Ary dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2025).

Kisah Inspiratif: Kampung Bersatu Dukung Devit Masuk ITB

“Kami berkomitmen mengusut tuntas kasus dugaan pemerasan ini dan akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang dilakukan anggota secara prosedural, proporsional, dan profesional,” tambahnya.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Radjo Alriadi Harahap, menegaskan bahwa penyelidikan terhadap kasus ini akan segera diselesaikan.

“Sesuai dengan pemberitaan yang ramai dan viral, Polda Metro Jaya telah melakukan penyelidikan Paminal terhadap dugaan pelanggaran kode etik oleh AKBP B dan kawan-kawan,” ungkap Radjo.

Ia juga menambahkan bahwa sidang kode etik terhadap para terduga pelaku akan segera digelar.

Kontroversi Sopir Ambulans Bawa Jenazah ODGJ Minta Maaf

Saat ini, ada empat anggota kepolisian yang telah ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) terkait kasus ini, yaitu:

  • B (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel)
  • G (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel)
  • Z (Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel)
  • ND (Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel)

Pihak kepolisian menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran etik maupun hukum dalam institusi kepolisian. Masyarakat diminta untuk terus mengikuti perkembangan kasus ini agar transparansi tetap terjaga.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan