Kendari-JP: Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali mengamankan narkoba jenis sabu seberat 1,7 kilo gram dengan menangkap 16 pelaku.
Pengungkapan Kasus narkoba ini, dinilai terbesar karena terjadi hanya dalam kurun waktu Agustus hingga September 2018.
Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenthart mengungkapkan, penangkapan jaringan pengedar narkotika golongan satu tersebut, merupakan hasil dari pengembangan kasus-kasus penyalahgunaan narkotika sebelumnya yang telah ditangani.
“Selain menggunakan jaringan Lapas, peredaran Narkoba di Kendari, sebagian besar dilakukan melalui darat, laut maupun udara. Jaringan mereka yakni dari wilayah Sumatera dan Kalimantan lalu dipasok melalui Makassar Sulawesi Selatan,” terang AKBP Harry Goldenthart, Rabu (12/9/2018).
Harry menambahkan, selain barang bukti Sabu, Polda Sultra, juga mengamankan barang bukti lainnya berupa uang tunai sejumlah Rp 7 juta dari tangan tersangka.
16 tersangka yang telah ditahan tersebut, akan dikenakan Undang-Undang nomor 35 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara hingga hukuman mati.
“Polisi juga terus melakukan pengembangan kasus, untuk mengungkap pelaku-pelaku lainnya,” imbuhnya.
Sumber: Rri (JP)
Komentar