“Saya bersama jajaran sudah merencanakan lamban laun akan menindak tempat yang menjadi sarang narkoba,” ujar Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto di Medan, Rabu (20/11).
Menurut Whisnu, penindakan terhadap sarang narkoba ini harus dilakukan dengan perencanaan matang. “Kami memastikan langkah ini dilakukan tanpa menimbulkan korban, baik di kalangan petugas maupun masyarakat sekitar lokasi penggerebekan,” katanya.
Direktorat Reserse Narkoba bersama Brimob Polda Sumut terus meningkatkan kemampuan personel dengan mengadakan pelatihan khusus untuk menghadapi operasi penggerebekan sarang narkoba. Evaluasi menyeluruh juga dilakukan untuk meminimalisir risiko di lapangan.
“Kami harap dengan komitmen dan persiapan matang, lambat laun masalah narkoba di Sumut dapat diselesaikan,” lanjut Kapolda.
Polda Sumut menegaskan akan bertindak tegas terhadap pelaku narkoba, terutama mereka yang melawan atau membahayakan keselamatan petugas maupun masyarakat.
Sebagai bagian dari operasi pemberantasan narkoba, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil menangkap empat terduga kurir sabu-sabu dengan barang bukti seberat 54 kilogram. Barang haram tersebut rencananya akan dibawa ke Jakarta.
Pelaku yang ditangkap adalah A alias S (26) asal Bireuen, Aceh, serta tiga orang warga Deli Serdang: S (39), DA (28), dan JA (26). Penangkapan dilakukan oleh Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba di Jalan Lintas Tanjung Kasau, Kecamatan Indrapura, Kabupaten Batu Bara, pada Minggu (17/11).
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa Polda Sumut terus berkomitmen dalam pemberantasan narkoba demi menciptakan Sumatera Utara yang lebih aman dan bersih dari narkoba.
Komentar