Nasional
Beranda » Berita » Polda Sumbar Buru Penyebar Kasus Afif Maulana: Pemicu Kontroversi dan Dugaan Pelanggaran UU ITE

Polda Sumbar Buru Penyebar Kasus Afif Maulana: Pemicu Kontroversi dan Dugaan Pelanggaran UU ITE

Polda Sumatera Barat terus mengejar pihak yang memviralkan kasus kematian tragis Afif Maulana, bocah 13 tahun yang ditemukan tewas di bawah Jembatan Kuranji, Padang, pada 9 Juni 2024.

Jakarta-BP: Polda Sumatera Barat terus mengejar pihak yang memviralkan kasus kematian tragis Afif Maulana, bocah 13 tahun yang ditemukan tewas di bawah Jembatan Kuranji, Padang, pada 9 Juni 2024. Langkah ini memicu kontroversi di kalangan publik dan media.

 

“Kami akan tetap lanjutkan, tetapi itu nanti,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar, Komisaris Besar Polisi Dwi Sulistyawan, dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar pada Selasa, 2 Juli 2024.

Akhirnya Rismon Sianipar Akui Bukan Ijazah Jokowi yang Palsu

 

Dwi menjelaskan bahwa saat ini Polda Sumbar fokus pada penyelidikan kematian Afif Maulana. “Kami masih fokus kepada penyelidikan kasus AM. Terkait kasus viral ini, kami sudah mengumpulkan bukti-bukti yang ada, namun kami tetap memprioritaskan kasus utama ini dulu supaya bisa diselesaikan,” katanya.

 

Namun, kontroversi tidak berhenti di situ. Editorial Koran Tempo pada 1 Juli 2024, yang bertepatan dengan Hari Bhayangkara, berjudul “Kami Yang Memviralkan Kasus Maulana,” menantang Polda Sumbar untuk tidak mencari siapa yang memviralkan kasus ini.

Profil Brigjen Roma Hutajulu, Perjalanan Karier Sang Wakapolda Kalimantan Barat

 

Menanggapi editorial tersebut, Dwi mengatakan, “Itu hak mereka, ya silakan saja. Kami akan menampung segala masukan seperti itu. Ya sah-sah saja bakal kami tampung,” ujarnya.

 

Pada konferensi pers di Polresta Padang, Minggu, 23 Juni 2024, Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono menyebutkan bahwa mereka akan memburu pelaku yang memviralkan kasus AM di media sosial karena dianggap memancing opini publik yang liar dan diduga melanggar UU ITE. “Kami akan buru pelaku yang memviralkan,” tegasnya.

 

Suharyono menjelaskan bahwa tindakan memviralkan kasus ini juga dianggap sebagai trial by the press, yaitu menyimpulkan sebuah kasus yang masih dalam tahap penyelidikan. “Ini sudah terjadi trial by the press yakni menyimpulkan sebuah kasus yang masih dalam tahap penyelidikan,” katanya.

 

Dalam perkembangan terbaru, LBH Padang mengungkap tiga kejanggalan dalam penanganan kasus Afif Maulana oleh Polresta Padang dan Polda Sumbar, menambah panas kontroversi ini. Masyarakat dan media terus menyoroti kasus ini dengan harapan mendapatkan keadilan bagi Afif Maulana.

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *