Peristiwa
Beranda » Berita » Polda Sumsel Berhasil Menangkap 7 Pelaku Terlibat Judi Online dan Penjualan Akun WhatsApp Ilegal

Polda Sumsel Berhasil Menangkap 7 Pelaku Terlibat Judi Online dan Penjualan Akun WhatsApp Ilegal

Polda Sumsel Berhasil Menangkap 7 Pelaku Terlibat Judi Online dan Penjualan Akun WhatsApp Ilegal
Polda Sumsel Berhasil Menangkap 7 Pelaku Terlibat Judi Online dan Penjualan Akun WhatsApp Ilegal

Polda Sumsel telah berhasil mengungkap dan menangkap tujuh orang yang terlibat dalam tindak pidana siber di Palembang. Dua orang laki-laki dan lima perempuan tersebut menggunakan modus jual-beli akun WhatsApp ilegal yang kemudian digunakan untuk kegiatan judi online.

Pelaku utama dalam kasus ini adalah NOF (35) yang diamankan lebih dulu di rumahnya pada Rabu (24/4). Kemudian, enam pelaku lainnya yang merupakan karyawan NOF juga berhasil ditangkap di lokasi yang sama di Lorong Bilal, Kecamatan Sematang Borang, Palembang.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Sunarto, menyatakan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat tentang kegiatan judi online di wilayah tersebut. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan adanya aktivitas ilegal berupa jual beli akun WhatsApp yang diduga berkaitan dengan judi online.

Jasad Siswi Ditemukan Tanpa Busana di Kebun Sawit Mandailing Natal, Pelaku Sudah Ditangkap

Para pelaku diduga menggunakan identitas orang lain untuk melancarkan bisnis ilegal ini. Mereka menjual akun WhatsApp yang sudah terhubung dengan identitas atau NIK orang lain kepada pembeli di luar negeri, terutama China. Para karyawan NOF ditugaskan untuk mengekstrak file ZIP dari akun WhatsApp yang dibeli, mengubahnya ke format TXT, dan mengembalikannya kepada NOF.

Keuntungan yang diraup oleh para pelaku mencapai angka yang cukup menggiurkan, yakni hingga Rp 5 juta per hari. Mereka mampu menjual sekitar 50 ribu akun WhatsApp milik orang lain setiap harinya dengan harga Rp 3.100 per akun.

Selain itu, para pelaku juga terlibat dalam praktik judi online dengan membuat ratusan akun dan melakukan deposit saldo minimal Rp 50 ribu per akun. Mereka menggunakan grup WhatsApp untuk membagikan situs judi online dan kode reveralnya.

NOF sebagai otak dari komplotan ini mengaku merekrut para karyawannya yang merupakan tetangganya sendiri. Dia belajar modus-modus kejahatan ini secara otodidak melalui media sosial video seperti YouTube.

Gunung Marapi Erupsi Lagi, Warga Diminta Waspadai Lahar Dingin

Dari rumah yang digerebek, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat elektronik seperti HP, CPU komputer, layar monitor, laptop, dan lain sebagainya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 27 ayat 2 dan pasal 35 juncto pasal 42 ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2004 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda mencapai Rp 12 miliar.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *