Medan, harianbatakpos.com – Jaksa koboi yang mengancam tembak satpam Ayatullah Komeni Pulungan akan diperiksa oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum Polda Sumut) Polda Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan membenarkan hal itu.
“Jadi, penyidik yang menangani perkara atau laporan masyarakat itu sedang diproses oleh penyidik. Terlapor akan dilakukan pemeriksaan atau klarifikasi,” tegas Ferry, Rabu (8/4/2026).
Menurut Ferry, penyidik sedang mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan atas laporan yang dilayangkan oleh masyarakat itu.
“Saya sudah berkomunikasi dengan penyidik, mereka menjadwalkan pemeriksaan itu dalam waktu dekat ini,” terangnya.
Informasi yang dihimpun, peristiwa terjadi di Komplek Business Warehouse Jalan SM Raja, Kecamatan Medan Amplas, 15 Maret 2026.
Dugaan pengancaman dilakukan oleh oknum jaksa berinisial EMN menggunakan senjata api (senpi).
Laporan Ayatullah Komeni Pulungan dengan nomor STTLP/B/404/III/2026/SPKT/Polda Sumut.
Aksi bak film laga ini diduga dipicu masalah sepele demi membela sang kekasih. Tak terima nyawanya terancam, korban akhirnya resmi melaporkan sang “Jaksa Koboi” ke Mapolda Sumatera Utara. Jaksa itu informasinya berdinas di Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, Sumut. (BP7)


Komentar