Headline Kota Medan
Beranda » Berita » Polda Sumut Amankan 290 Kg Sabu Sabu dari Atas Kapal

Polda Sumut Amankan 290 Kg Sabu Sabu dari Atas Kapal

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Calvijn memberikan keterangan.(istimewa)

Medan, harianbatakpos.com – Sebanyak 290 kilogram (kg) sabu-sabu disita Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dari tempat terpisah di waktu hampir bersamaan pada Senin (30/7/2025).

“Pada tanggal 30 Juni (2025), kita berhasil mengungkap tiga kasus besar. Pertama pabrik liquid vape, 100 kilogram sabu dan di tanggal yang sama ditangkap 190 kg sabu menggunakan kapal,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Kamis (3/7/2025).

Dijelaskannya, dari pengungkapan kasus 100 kg sabu tersebut, ditangkap seorang tersangka yang identitasnya masih dirahasiakan di daerah Tanjung Balai. Sabu itu disembunyikan di bagian bagasi belakang mobil.

Anggota DPR RI dan Gubsu Bobby Nasution Sempat Cekcok di Kantor Gubernur Sumut

“Dalam kasus 100 kilogram sabu itu ada 2 DPO yang sedang kita kejar,” ujar Jean Calvijn.

Di hari yang sama juga dilakukan penangkapan terhadap 2 tersangka yang membawa 190 kg sabu menggunakan kapal di wilayah perairan Sumatera Utara (Sumut).

“Sabu seberat 190 kilogram ini dikamuflase di bagian bawah sampan (kapal),” sebut Kombes Jean Calvijn.

Menurut dia, dua tersangka yang identitasnya juga masih dirahasiakan mengambil atau menjemput sabu-sabu dari wilayah perairan dengan cara bergantian shift to shift.

Ombudsman Temukan Dugaan Kelalaian di RS Djoelham Binjai Sebabkan Pasien Cuci Darah Tewas

Narkoba itu masuk ke Sumut melalui wilayah perairan Asahan, Tanjung Balai, Batubara, dan Labuhanbatu

Namun, saat proses evakuasi barang bukti, kepolisian mengalami kendala karena sampan yang digunakan tersangka mati mesin.

“Saat evakuasi kapal tersangka mengalami kerusakan. Harus ditarik hingga memakan waktu 4-6 jam,” kata Kombes Jean Calvijn.

Dalam proses pengembangan kasus 190 kg sabu tersebut, kepolisian menetapkan dua orang Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial I dan S.

“Dari kasus 100 kilogram sabu ada DPO berinisial Y yang masih kita kejar,” terangnya.(BP7)

Teks foto : Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Calvijn memberikan keterangan.(istimewa)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *