Uncategorized
Beranda » Berita » Polda Sumut belum Menangkap Oteh Nongat Pemasok 11,5 Gram Sabu Sabu kepada Julham dan Anwar

Polda Sumut belum Menangkap Oteh Nongat Pemasok 11,5 Gram Sabu Sabu kepada Julham dan Anwar

Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. (BP/Reza Pahlevi)

Medan-BP: Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut disebut sebut belum menangkap Oteh Nongat bandar narkoba atau pemasok 11,5 gram sabu sabu yang diserahkan kepada Julham Arfandi alias Arpan 22 tahun dan Anwar Alias Nuar 32 tahun.

Julham dan Anwar sebelumnya telah ditangkap karena hendak menjualkan barang itu kepada informannya petugas kepolisian. Mereka berdua ditangkap di Jalan Keluarga Medan Selayang. Senin 20 Juli 2020 malam. Darinya, polisi menyita barang bukti sabu sabu itu yang diketahui milik Oteh Nonget.

Informasi yang diterima awak media, belum ditangkapnya Oteh Nonget sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Anita. Bahkan Julham dan Anwar dituntut 10 tahun penjara, oleh JPU dalam persidang yang digelarnya Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis 21 Januari 2021. Selain itu, keduanya juga didenda sebesar Rp 1 miliar, dengan subsider 6 bulan penjara.

Sindrom Patah Hati: Ancaman Tersembunyi bagi Kesehatan Jantung Pria

Ditangkapnya Julham dan Anwar setelah mereka berkomunikasi dengan Oteh Nongat selaku pemilik sabu sabu itu. Oteh meminta kepada keduanya untuk mengantarkan sabu sabu pesanan informan dari petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut.

Dimana, orang suruhan polisi itu memesan 15 gram sabu sabu seharga Rp 9,3 juta dari Oteh. Kedua pelaku ini dijanjikan Oteh upah, Anwar Rp 70 ribu dan Julham Rp 300 ribu. Setelah Oteh berkomunikasi dengan orang suruhan polisi itu, dia meminta Julham agar berkomunikasi dengan informan dan mereka bertemu di Jalan Keluarga Medan Selayang.

Setelah informan bertemu dengan kedua kurir itu, petugas kepolisian yang sudah mengatur strategi langsung menangkap keduanya, berikut dengan barang buktinya. Kemudian, mereka bawa ke Markas Komando Ditresnarkoba Polda Sumut.

Sampai berita ini dikirim ke redaksi, Kabid Humas Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi Hadi Wahyudi dan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi Cornelius Wisnu Adji belum memberikan keterangan resmi.(BP/Reza)

Greenpeace Kritik Pernyataan Bahlil Soal Tambang Raja Ampat

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan