Berita
Beranda » Berita » Polda Sumut Berhasil Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal ke Malaysia

Polda Sumut Berhasil Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal ke Malaysia

Polda Sumut Berhasil Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal ke Malaysia
Polda Sumut Berhasil Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal ke Malaysia

Medan, HarianBatakpos.com – Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut berhasil menggagalkan penyelundupan tiga calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal tujuan Malaysia di Kota Medan. Dalam operasi ini, petugas juga mengamankan agen penyelundupan berinisial SM.

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Parulian Samosir, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini terjadi pada Senin (3/3/2025). Awalnya, pihak kepolisian menerima informasi terkait adanya calon PMI ilegal yang hendak diberangkatkan ke Malaysia dari rumah SM di Kota Binjai.

“Selanjutnya, tim bergerak ke rumah SM di Binjai, tetapi tidak ditemukan,” kata Parulian, Selasa (4/3).

Tel Aviv Hancur: Iran Balas Serangan Israel dengan Rudal Mematikan!

Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi mendapatkan informasi bahwa para calon PMI telah dibawa menuju Dumai. Petugas kemudian melakukan pelacakan dan menemukan mereka di Jalan Juanda, Kota Medan.

Saat melakukan pemeriksaan terhadap mobil yang digunakan, petugas menemukan tiga calon PMI ilegal, agen SM, serta seorang sepupu dari agen tersebut. Selain itu, seorang sopir yang mengantar mereka juga turut diamankan.

“Di dalam mobil itu, ada lima orang wanita, tiga calon PMI, agen SM, sepupu agen, serta seorang sopir. Selanjutnya, tim mengamankan agen SM ke Polda Sumut,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, agen SM diketahui akan membawa para calon PMI ilegal tersebut ke Malaysia melalui jalur laut di Dumai. Untuk perjalanan dari Medan ke Dumai, agen SM menyewa mobil seharga Rp 1,2 juta. Setibanya di Dumai, pelaku berencana membeli tiket perjalanan ke Malaysia.

Gaji Kepala Daerah Rendah, Korupsi Tinggi: Apa Solusinya?

“Agen akan memesan tiket ke Malaysia dan mengurus semua keperluan dokumen perjalanan. Mereka juga mengarahkan para PMI untuk mengaku sebagai wisatawan saat tiba di Malaysia,” ungkapnya.

Lebih lanjut, agen SM diketahui mencari tenaga kerja untuk dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga di Malaysia. Para PMI dijanjikan gaji sebesar Rp 5 juta per bulan dengan kontrak kerja selama dua tahun.

Sementara itu, biaya perjalanan menuju Malaysia awalnya ditanggung oleh agen SM. Namun, setelah para PMI mulai bekerja, biaya tersebut akan dipotong dari gaji mereka selama dua bulan pertama.

“Biaya perjalanan dibayar agen, nantinya akan dipotong dari gaji pekerja selama dua bulan pertama, setengah dari gaji per bulan,” tambah Parulian.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan SM sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.

“Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan SM sebagai tersangka. Saat ini, SM ditahan di Tahti Polda Sumut untuk 20 hari ke depan,” pungkasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan