Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang. Seorang pria berinisial SMA (27) ditangkap pada Minggu (27/4/2024) dalam operasi yang dipimpin oleh petugas Ditresnarkoba Polda Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, mengungkapkan bahwa pria tersebut ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 1.928 gram yang hendak dikirim ke Sulawesi. “Terkait kronologi, mulanya personel dari Ditresnarkoba Polda Sumut menerima informasi dari masyarakat tentang rencana pengiriman narkoba jenis sabu melalui Bandara Kualanamu menuju Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra),” kata Hadi.
Setelah menerima informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengecekan di bandara dan berhasil menemukan pelaku di ruang tunggu menuju pesawat Citilink. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 10 bungkus plastik bening yang diduga berisi sabu-sabu. Barang haram tersebut ditemukan disembunyikan di balik lipatan pakaian dalam koper milik pelaku.
Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hingga saat ini, pihak berwenang masih melakukan pendalaman terkait asal-usul barang haram yang berhasil diamankan dari pelaku.
“Pelaku sedang diproses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia,” tutup Hadi.
Operasi penangkapan ini menunjukkan komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya, serta mengamankan jalur-jalur penyelundupan narkoba yang mengancam keamanan dan kesejahteraan masyarakat.
Komentar