Medan, harianbatakpos.com – Polda Sumut masih mendalami dugaan pengancaman menggunakan senjata api (senpi) yang dilakukan oknum jaksa di Kejari Labusel, berinisial EMN.
Pengancaman itu sendiri terjadi, Minggu (15/3/1016), terhadap seorang satpam di kawasan Medan Amplas. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, penyidik saat ini masih memeriksa korban dan sejumlah saksi.
“Untuk kasus jaksa diduga yang mengancam tersebut, penyidik masih memeriksa korban dan saksi-saksi,” ujarnya, dikutip dari SIB, Rabu (8/4/2026).
Ia menambahkan, pihaknya juga akan memanggil EMN untuk dimintai keterangan guna mengungkap secara jelas peristiwa tersebut. “Selanjutnya kita akan panggil jaksa yang diduga mengancam menggunakan senpi untuk dimintai keterangan,” ucapnya.
Selain itu, polisi juga tengah menelusuri legalitas senjata api yang digunakan dalam dugaan pengancaman tersebut. “Kita juga akan memeriksa legalitas dugaan senjata apakah organik atau bukan,” tegas Ferry.
Terkait motif, Ferry menyebut dugaan sementara peristiwa itu dipicu persoalan utang piutang. Saat kejadian, EMN disebut mencari seseorang di lokasi, namun tidak ditemukan hingga terjadi perdebatan dengan satpam.
“Diduga akibat sesuatu terjadi perdebatan dengan satpam. Nah disitulah diduga jaksa mengancam pakai senpi,” jelasnya.
Kasus ini sempat viral di media sosial setelah rekaman CCTV memperlihatkan dugaan pengancaman terhadap satpam bernama Ayatullah Komeni Pulungan di Kompleks Bisnis Warehouse Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Amplas.
Atas kejadian tersebut, korban telah melaporkan EMN ke Polda Sumut dengan Nomor Laporan LP/B/443/III/2026/SPKT/Polda Sumut tertanggal 18 Maret 2026. Selain itu, laporan juga dibuat oleh Tri Ariyanta Ginting alias Tile dengan Nomor LP/464/III/2026/SPKT/Polda Sumut tertanggal 24 Maret 2026.
Hingga kini, penyidik masih terus mengumpulkan keterangan untuk mengungkap secara utuh kasus tersebut. (REL)


Komentar