Berita
Beranda » Berita » Polda Sumut Dalami Dugaan Penistaan Agama yang Dilakukan Eks Bupati Langkat

Polda Sumut Dalami Dugaan Penistaan Agama yang Dilakukan Eks Bupati Langkat

Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Foto: Istimewa

Medan-BP: Polda Sumut telah menetapkan Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin, dalam kasus kerangkeng manusia yang berada di rumah pribadinya, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.

Kini, Polda Sumut juga akan mendalami kasus penistaan agama yang dilakukan Terbit Rencana Perangin Angin.

Kapolda Panca, Selasa (5/4/20) mengatakan, dugaan penistaan agama  berdasarkan temuan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Selain itu, juga akan mendalami dugaan merebut hak dalam menjalani kewajiban beribadah.

Profil Brigjen Nunung Syaifuddin, Penguak Skandal Tambang Nikel dan Pencemaran Laut

“Temuan LPSK, ada dugaan pencemaran agama atau penistaan, termasuk hak manusia yang di kerangkeng untuk menjalankan ibadahnya. Ini didalami, dan akan menjadi bagian yang utuh dari proses penyidikan,” terangnya.

Polda Sumut menetapkan Terbit Rencana Perangin Angin setelah penyidik melaksanakan gelar perkara. Bupati Langkat non aktif itu ditetapkan tersangka selaku orang atau pihak yang memiliki kerangkeng manusia, dan bertanggungjawab atas tempat tersebut.

“Penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan penyidik dan pemeriksaan di Gedung KPK beberapa hari lalu,” sebut Kapolda Sumut.(LP6)

Profil Abdul Kadir Karding Menteri Perlindungan Pekerja Migran

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan