Medan-BP: Kasus dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada postingan akun facebook (FB) bernama Dosmar Banjarnahor II, diduga milik Bupati Humbang Hasudutan (Humbahas) yang saat ini berinisial DB.
Kasus dugaan tindak pidana ini masih bergulir di Subdit IV/Cybercrime Ditreskrimsus Poldasu
Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudi yang dikonfirmasi, Kamis (7/10/2021) mengatakan, penyidik masih melengkapi mindik (administrasi penyelidikan) dan penyelidikan.
“Penyidik masih melengkapi mindik dan penyelidikan,” kata Hadi Wahyudi.
Disebutkan, laporan para anggotan DPRD Humbahas melalui kuasa hukumnya, Robby Christian Tamba SH, akan ditindak lanjuti.
“Penyidik sudah memintai keterangan saksi pelapor dan penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap orang-orang yang dinilai berkaitan dengan kasus itu,” ujarnya.
Sebelumnya, Robby Christian Tamba melaporkan akun Facebook bernama Dosmar Banjarnahor II soal ketuk palu P.APBD dengan No : STTLP/B/1491/IX/2021/SPKT/Polda Sumut, tertanggal 24 September 2021.
Laporan terkait Undang-Undang (UU) No19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27.
Dalam laporan itu disebutkan, postingan akun facebook Dosmar Banjarnahor II yang diduga melanggar UU ITE itu pertama kali diketahui di Komplek Perkantoran Tano Tobu, Desa Pasaribu, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbahas, Rabu (8/9/2021) lalu.
Dugaan tindak pidana UU ITE itu dilaporkannya karena anggota DPRD mengaku dirugikan atas postingan dalam akun sosial media tersebut. Dalam postingan tersebut akun Facebook itu menyebutkan “biaya ketok palu”.
Menurutnya, isi postingan yang dinilai sangat merugikan itu menciptakan opini buruk di masyarakat luas dan merusak citra Paripurna P-APBD karena disebut bergantung pada “biaya ketok palu”. (BP/Reza)
Komentar