Hukum
Beranda » Berita » Polda Sumut dan Polres sejajaran Ungkap Jaringan Narkotika Internasional

Polda Sumut dan Polres sejajaran Ungkap Jaringan Narkotika Internasional

Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu bersama dengan PJU Polda Sumut memaparkan pengungkapan kasus narkotika. (istimewa)

Medan, harianbatakpos.com – Polrestabes Medan, Polresta Deli Serdang, Polres Labuhanbatu, Polda Sumut mengungkap kasus narkotika dengan berbagai modus periode Januari – Februari 2026.

Untuk Polrestabes Medan, mereka berhasil mengungkap 3 kasus yang menonjol, jaringan narkotika internasional dari Negara Malaysia, Asahan dan Tanjung Balai.

Adapun penangkapan terjadi Rabu 28 Januari 2026 sekira pukul 04.30 Wib di Beting Kepah, Bagan Asahan (Tepatnya di Pinggiran Sungai). Kepolisian mengamankan 1 unit sampan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial MR serta ditemukan Narkotika Jenis sabu seberat 12 Kg dengan modus memasukkan Narkotika Jenis sabu ke dalam 1 buah jerigen minyak solar berwarna biru.

3 Kasus Menonjol Diungkap Polda Sumut, Modus Baru Jaringan Narkotika

Kemudian dilakukan pengembangan di Jalan Bagan Asahan Dusun V Desa Sei Apung Jaya Kec, Tanjung Balai tepatnya di rumah tersangka inisial ZS alias IB dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial ZS alias IB.

Kemudian, Jaringan Internasional (Malaysia – Asahan – Pekan Baru – Jambi). Pengungkapan terjadi Rabu 11 Februari 2026 sekira pukul 03.20 Wib di Jalan Lintas Sumatra Desa Air Teluk Kiri KM 196/197 Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan.

Kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial SB dan YNP serta ditemukan barang bukti Narkotika Jenis sabu seberat 80 Kg dan narkotika jenis pil Ecstasy sebanyak 50.000 (lima puluh ribu) butir dengan modus meletakan narkotika Jenis sabu dan Narkotika Jenis Pil Ecstasy di bagasi mobil yang dipergunakan tersangka SB dan YNP.

Selanjutnya pengungkapan Jaringan Nasional (Aceh – Medan) Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 15.24 Wib di Jalan Simpang Pemda depan parkiran warung samudera Kuphi Kelurahan Simpang Selayang Kec, Medan Selayang.

Polres Sergai Ungkap Kasus Pembunuhan di Silinda

Kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial MF serta ditemukan barang bukti berupa Narkotika Jenis sabu seberat 2.197,69 (dua ribu seratus sembilan puluh tujuh koma enam sembilan) gram sabu dengan modus memasukkan Narkotika Jenis sabu ke dalam tas kemudian diletakkan di bangku/jok sebelah kiri mobil yang dipergunakan tersangka inisial MF.

Untuk Polresta Deli Serdang, mereka mengungkap dua kasus menonjol. Diantaranya Pengungkapan jaringan narkoba (Dairi – Deli Serdang)

Untuk kasus yang pertama diungkap Rabu 4 Februari 2026 sekira pukul 15.00 Wib di Jalan Lintas Medan Lubuk Pakam, Kelurahan Syahmad, Kec Lubuk Pakam, Kab Deli Serdang.

Kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial RAS dan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 6,38 kg dengan modus memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam koper dan membawa menggunakan bus penumpang.

Kemudian, pengungkapan Jaringan Nasional (Aceh Belawan, Jakarta, Deli Serdang Senin 10 Februari 2026 sekira pukul 09.00 Wib di Jalan lintas Medan-Lubuk Pakam Kec. Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang.

Petugas kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial RD alias R dan ZR alias FR serta ditemukan narkotika Jenis sabu seberat 21.142 kg dengan modus memasukkan narkotika Jenis sabu ke dalam tas ransel dan koper kemudian membawa menggunakan grab ke lubuk pakam selanjutnya akan menggunakan bus penumpang menuju ke Jakarta.

Terakhir, Polres Labuhanbatu yang berhasil mengungkap jaringan Nasional (Aceh – Medan – Labuhan Batu) tepatnya Kamis 05 Februari 2026 sekira pukul 22.45 Wib di Penginapan Imbalo Jalan By Pass / Kayu raja Kel. Siringo-ringo Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu.

Kepolisian berhasil melakukan penangkapan tersangka inisial DL alias D serta ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 5 Kg dan Keitamin seberat 2 kg dengan modus tersangka inisial DL Als.

D berangkat dari Aceh menuju ke Medan menggunakan bus penumpang kemudian menjemput narkotika Jenis sabu selanjutnya dimasukkan ke dalam tas dan berangkat ke Labuhanbatu menggunakan bus penumpang.

Selanjutnya, pelaku menginap di Penginapan Imbalo untuk menunggu petunjuk kepada siapa narkotika Jenis sabu tersebut diserahkan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi membenahi adanya pengungkapan itu.

“Kami bersama Polres jajaran berkomitmen untuk menindak dan memberantas peredaran gelap narkotika. Kami meminta kepada masyarakat untuk terus membantu petugas kepolisian dalam mengungkap kasus narkotika,” terangnya, Selasa (24/2/2026) dalam kegiatan konfrensi pers di Aula Tribata. (BP7)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *