Medan-BP: Ikatan Pelajar Al Wasliyah Sumut melakukan demo didepan Markas Polda Sumut, Jalan Sisingamangaraja KM 10,5 Medan, Rabu (29/11/2023) siang.
Massa melalukan aksi demontrasi itu untuk meminta agar Polda Sumut melakukan penyelidikan atas kasus dugaan persekongkolan jahat antara pihak Pemerintah Kabupaten Asahan dengan PT Bakrie Sumatera Plantations.
“Hari ini kami nyatakan bahwa Sumut terkhusus Kabupaten Asahan ditemukan kembali dugaan persekongkolan jahat antara pihak pemerintah dengan sebuah perusahaan yakni diduga PT BSP yang sangat merugikan dan tidak berpihak kepada masyarakat,” kata Ketua Ikatan Pelajar Al Washliyah, Muhammad Asril Harahap.
Perbuatan semena-mena yang dilakukan pihak perusahaan yang diduga untuk mencari keuntungan memperkaya diri perusahaan.
“Kami duga kegiatan itu di bela oleh pemerintah daerah yang sama sama juga mencari keuntungan untuk pihak pihak tertentu,” tambahnya.
Berangkat dari persoalan tersebut , massa menduga bahwa PT BSP di Kisaran telah melakukan manipulasi data atas perjanjian HGU PT BSP pada tahun 2015 yang terdapat di Kisaran Timur.
“Saat ini objek diatas lahan itu berdiri stasiun bahan bakar minyak umum (SPBU) yang diduga telah dipermainkan oleh pihak koperasi yang juga bagian dari PT BSP kepada pihak ketiga yang mana kami menduga bahwa telah terjadi konspirasi besar-besaran. Padahal sudah jelas bahwa HGU PT BSP telah habis dari tahun 2021 dan surat perjanjian tersebut kami duga telah gugur keabsahannya karena PT BSP melalui koperasinya telah melanggar perjanjian. Selain itu, ada juga aktivitas pemberian sejumlah uang dalam bentuk sewa menyewa sekitar Rp 25 jutaan perbulannya,” tegasnya.
Menurut massa, aktivitas itu diduga melanggar pasal KUHP 1740 tentang perjanjian pinjam pakai kepada pihak-pihak dan pasal 374 KUHP tentang penggelapan, Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2021 tentang hak pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun dan pendaftaran tanah pasal 22 ayat 2.
“Kami duga ada main mata pihak KaKanwil BPN Sumatera utara dengan PT BSP dan perihal ini seharusnya wajib diketahui oleh kementerian ATR/BPN Republik indonesia. Kami ingin ada lagi perusahaan perusahaan besar yang menginjak hak hak masyarakat dengan bertopengkan negara dan ini wajib dituntaskan oleh kementerian ATR/BPN dan Kanwil BPN Sumut,” tegasnya.
Atas adanya aktivitas ini, massa mendesak Kementerian ATR/BPN Republik indonesia melalui panitia B untuk membatalkan seluruh projeknya atas HGU PT BSP di Kisaran.
“Kami meminta Kakanwil BPN Sumut untuk mundur karena diduga tutup mata terhadap adanya dugaan konspirasi yang dilakukan oleh PT BSP melalui koperasi karyawan yang kami duga telah melakukan manipulasi hak kepemilikan HGU PT BSP terkhusus di Kelurahan Selawan, Kecamatan Kisaran Timur tersebut yang melanggar perundang-undang yang berlaku,” tuturnya.
Massa juga meminta Kapolda Sumut untuk memeriksa keterkaitan Bupati Asahan dan OPD yang terlibat.
“Siapapun yang terlibat, harus diperiksa dan dihukum,” tegasnya.
Perwakilan dari Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonsumsi mengaku bahwa aspirasi dari kelompok masyarakat Itu sudah diterima.
“Akan itu ditindaklanjuti sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” terangnya. (BP/reza)
Komentar