Berita
Beranda » Berita » Polda Sumut Diminta Periksa Anggota Dewan Pers Atas Laporan LSP Pers Indonesia

Polda Sumut Diminta Periksa Anggota Dewan Pers Atas Laporan LSP Pers Indonesia

Hence Mandagi (empat dari kiri) didampingi pengurus SPRI Sumut ketika datang ke Markas Polda Sumut. Foto/Reza

Medan-BP: Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia, Hence Mandagi menyambangi Markas Besar Polda Sumatera Utara Kamis, (23/11/2023) siang.

Kedatangan Hence untuk menindaklanjuti adanya laporan atau proses hukum laporan polisi nomor : LP/B/0077/II/2023/SPKT/Bareskrim Polri yang sudah dilimpahkan ke Polda Sumut.

Sebelumnya, laporan polisi yang dilayangkan Mandagi terhadap eks Pelaksana Tugas Ketua Dewan Pers berinisial MAD di Badan Reserse dan Kriminal Polri Jakarta, Februari 2023, kemarin.

Profil Wali Kota Mataram Mohan Roliskana dan Wakilnya TGH Mujiburrahman

Hence Mandagi melaporkan MAD karena pernyataannya di sejumlah media online bahwa tidak melegalkan terkait dengan maraknya UKW yang dilaksanakan LSP mengatasnamakan dan kerjasama dengan BNSP, dan pernyataannya yang dikutip beberapa media dengan menyebut bahwa adanya sertifikasi ilegal.

Tuduhan sertifikasi LSP bekerjasama dengan BNSP itu diduga ilegal menurut Mandagi ditujukan kepada LSP Pers Indonesia.

“Saya konfirmasi terkait perkembangan laporannya. Saya yakin laporan kami akan ditindaklanjuti. Sebelumnya saya selaku pelapor sudah diperiksa oleh penyidik. Dan semoga pihak terlapor juga ikut diperiksa,” terang Mandagi saat memberikan keterangan pers di depan puluhan awak media.

Mandagi yang juga Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) menegaskan, laporan polisi ini dilayangkan agar terlapor yang saat ini menjabat Anggota Dewan Pers harus mampu membuktikan bahwa sertifikasi kompetensi wartawan di LSP Pers Indonesia itu ilegal.

Profil Danrem 092 Brigjen TNI Mohammad Sjahroni

“Pernyataan MAD tersebut mendelegitimasi lembaga negara BNSP dan sertifikat kompetensi wartawan yang berlogo burung garuda. Bagaimana mungkin produk negara dan lisensi atau ijin resmi dari pemerintah disebut ilegal,” kata Mandagi mempertanyakan.

Turut mendampingi Mandagi di Mapolda Sumut, Ketua DPD SPRI Sumut Burju Simatupang dan jajaran pengurus SPRI.

“Terlapor harus mampu membuktikan kepada penyidik bahwa sertifikat lisensi dan sertifikat wartawan kompeten dari BNSP itu ilegal. Jika tidak terbukti maka itu adalah perbuatan pidana,” tandas Mandagi.

Dikatakan pula, kedatangan ke Polda Sumut untuk konfirmasi tentang perkembangan penanganan laporan terhadap Anggota Dewan Pers itu.

“Kami yakin penyidik akan bekerja dengan profesional. Karena seluruh kegiatan dan sertifikasi yang kami lakukan itu legal dan jelas,” terangnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi awak media mengenai adanya pelimpahan perkara dari Bareskrim Polri ke Polda Sumut mengaku belum mengetahui hal itu.

“Mengenai perkara itu, secara detail saya belum mengetahuinya. Namun, jika benar ada pelimpahan dari Bareskrim ke Polda Sumut, pastinya itu akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” terangnya. (BP/reza)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan