HarianBatakpos – Polda Sumut berhasil menggagalkan penyelundupan tujuh ekor burung kakak tua jambul kuning. Dalam operasi tersebut, dua pria ditangkap oleh petugas kepolisian atas keterlibatan mereka dalam kasus ini.
Pada Rabu sore (12/6/2024), Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan di Jalan Ring Road, Kecamatan Medan Sunggal. Kedua pelaku, yang dikenal dengan inisial FPT dan MD, ditangkap saat mereka sedang membawa kotak yang mencurigakan.
“Pada Rabu sekitar pukul 16.00 WIB, petugas melakukan pantauan di lokasi bus yang berada di Ring Road. Sekitar pukul 18.00 WIB, tim melihat dua orang yang mengendarai sepeda motor membawa kotak dengan dibungkus karung plastik,” kata Hadi, Jumat (14/6).
Setelah merasa curiga dengan kotak tersebut, petugas kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan. Saat diperiksa, kotak itu berisi tujuh ekor burung kakak tua jambul kuning yang merupakan hewan dilindungi. “Hasil pengecekan ditemukan bahwa di dalam kotak tersebut, ternyata isinya tujuh ekor burung kakak tua jambul kuning. Tim langsung berkoordinasi dengan pihak BBKSDA dan hasil koordinasi dinyatakan bahwa satwa itu termasuk satwa yang dilindungi,” ujar Hadi.
Para pelaku beserta burung kakak tua tersebut langsung dibawa ke Ditreskrimsus Polda Sumut untuk penyelidikan lebih lanjut. Burung-burung tersebut kemudian diserahkan ke BBKSDA Sumut untuk perawatan dan perlindungan lebih lanjut. “Tim langsung membawa dua pelaku penjualan satwa dilindungi dan barang bukti ke Ditreskrimsus Polda Sumut untuk dimintai keterangan. Saat ini, burung kakak tua jambul kuning dititipkan ke BBKSDA Sumut,” pungkas Hadi.
Komentar