Medan, HarianBatakpos.com – Tim Sus Narkoba Polda Sumut berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 54 kilogram (54.000 gram netto) yang rencananya akan dibawa ke Jakarta. Penangkapan ini menambah bukti komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, SH SIK, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan pada Minggu, 17 November 2024, di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Tugu Simpang Inalum, Indrapura. “Petugas berhasil mengamankan empat tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba ini. Barang bukti yang diamankan meliputi tiga koper berisikan 54 bungkus sabu, uang tunai dalam pecahan rupiah dan ringgit, paspor, satu unit mobil, serta berbagai barang bukti lainnya,” ujar Kombes Hadi Wahyudi di Medan, Senin (18/11/2024).
Keempat tersangka yang berhasil diamankan adalah Amrizal (26) seorang wiraswasta asal Dusun Seulanga, Desa Daya Baroh, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, Aceh; Suheri (39), wiraswasta asal Dusun IB, Desa Purwodadi, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, Sumut; Dicky Agustian (28), wiraswasta asal Dusun IB, Desa Purwodadi, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, Sumut; dan Jaya Andika (26), wiraswasta asal Dusun IB, Desa Purwodadi, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.
Kronologi penangkapan bermula pada Minggu dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB, ketika Tim Sus Narkoba Polda Sumut mendapat informasi tentang adanya mobil yang membawa narkoba memasuki Kuala Tanjung, Sumatera Utara. Setelah mendapatkan informasi lengkap mengenai identitas mobil yang dicurigai, tim melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan mobil tersebut di Simpang Tugu Inalum, Indrapura pada pukul 06.00 WIB.
Penggeledahan terhadap mobil tersebut menemukan tiga koper besar yang berisi narkotika jenis sabu di bagasi belakang mobil. Penghitungan barang bukti sabu tersebut dilakukan di lokasi kejadian dan menunjukkan total 54 kilogram sabu yang akan diedarkan. “Keempat tersangka ditugaskan untuk menjemput narkotika di Kuala Tanjung dan membawanya ke Jakarta atas perintah seseorang yang kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” tambah Kombes Hadi Wahyudi.
Polda Sumut masih terus mendalami siapa yang berada di balik peredaran narkoba ini. Para tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Dit Res Narkoba Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kombes Hadi Wahyudi menegaskan, “Polda Sumut akan memberikan tindakan tegas dan terukur bagi pelaku yang melawan dan mengancam keselamatan petugas serta masyarakat.”
Penangkapan ini kembali menegaskan komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara dan menunjukkan keseriusan dalam memberantas sindikat narkoba yang melibatkan lintas provinsi.
Komentar