Kota Medan
Beranda » Berita » Polda Sumut Jadwalkan Pemeriksaan Kades Diduga Aborsi Paksa Wanita di Dairi

Polda Sumut Jadwalkan Pemeriksaan Kades Diduga Aborsi Paksa Wanita di Dairi

Kantor Polda Sumut. Foto/ist

Medan, harianbatakpos.com – Akhirnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Subdit IV Renakta Unit 2 menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Pegagan Julu VII, Kabupaten Dairi Juara Purba (52) atas dugaan aborsi paksa terhadap seorang wanita.

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani membenarkan adanya penjadwalan pemeriksaan terhadap Juara Purba sebagai terlapor.

“Terkait Dumas yang ditangani, saat ini dalam proses penyelidikan. Untuk para saksi sudah dilakukan klarifikasi,” kata AKBP Siti, Rabu (3/12/2025).

Apa Kabar Kasus Kades Sei Parit Keroyok Warga yang Sudah Dijadikan Tersangka oleh Polsek Firdaus?

Sedangkan untuk terlapor yang merupakan Kepala Desa bernama Juara Pasaribu, sudah dilayangkan undangan untuk dihadiri hari Senin 8 Desember 2025.

“Ini bentuk undangan untuk dilakukan pemeriksaan, kita harapkan agar terlapor segera datang dan mematuhi aturan hukum,” terangnya.

Di tempat terpisah, Ketua DPP Ibu Prabu, Marjudin Nazwar yang mengetahui informasi itu mengapresiasi langkah Kepolisian yang bekerja dengan maksimal.

“Kita doa kan para penyidik beserta para pimpinan dan semua petugas Polda Sumut yang terlibat, diberikan kekuatan dan dimudahkan dalam mengungkap kebenaran kasus ini. Sebab bila terbukti yang diadukan dugaan aborsi paksa. Apalagi sebagai kepala di pemerintahan desa, seorang kepala desa, itu sungguh- sungguh biadab. Bila sebaliknya, agar segera nama baik si Kepala Desa supaya pulih. Makanya kita mendesak kasus ini cepat diungkap,” tegas Marjuddin sembari menyatakan dukungannya.

Rutan Medan Diterpa Isu Jual Kamar High Class untuk Terdakwa Korupsi, Humas Membantah

Sebagaimana diketahui, wanita berinisial MO yang merupakan korban dalam kasus dugaan aborsi paksa juga dilaporkan oleh Juara Purba atas UU ITE. Namun wanita ini menyatakan tidak takut sedikitpun.

MO meminta kepolisian agar terlebih dahulu bongkar kasus dugaan aborsi paksa ini. Wanita ini mengaku usia janinnya 7 Minggu.

Pengaduan dibuat oleh MO di Polda Sumut terhadap Kepala Desa Pegagan Julu VII, Juara Purba alias JP pada sekitar 23 September 2025 lalu. (BP7)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *