HarianBatakpos.com: Polda Sumatera Utara menjelaskan kabar tentang 15 personel Polrestabes Medan yang tersebar dalam kolase foto bertuliskan “Daftar Pencarian Orang”. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menegaskan bahwa mereka bukan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Mereka telah diberhentikan dari Polri atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena berbagai pelanggaran kode etik profesi Polri,” jelas Hadi, Rabu (19/6/2024). Hadi menambahkan bahwa pelanggaran tersebut diantaranya adalah indisipliner yang berujung pada sidang PTDH.
Tiga di antara 15 personel, yakni Bripka Ari Galih Gumilang, Briptu Haris Kurnia Putra, dan Bripka Firman Bram Sidabutar, telah ditangkap dan diadili sesuai perbuatannya. Sementara Aiptu Sutarso juga telah diadili karena pelanggaran kode etik dan tindak pidana.
Komentar