Medan-BP: Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut memanggil atau memeriksa Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Runtung Sitepu.
Informasi yang dihimpun, Runtung Sitepu dipanggil atau diperiksa untuk dimintai klarifikasi soal kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dikampus yang dipimpinnya. Dia disebut sebut selaku kuasa pengguna anggaran proyek miliaran rupiah itu.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Hadi Wahyudi membenarkan adanya pemanggilan atau undangan klarifikasi terhadap Prof Runtung Sitepu.
“Iya, yang bersangkutan (Prof Runtung) diperiksa terkait adanya dugaan TPK (tindak pidana korupsi),” katanya kepada harianbatakpos.com, Selasa 19 Januari 2021.
Proyek pembangunan yang sedang dilidik Polda Sumut berada di Kelurahan Kuala Bekala, tepatnya kampus II universitas yang dipimpin Prof Runtung Sitepu. Kegiatan itu merupakan hibah dari Pemerintah Provinsi Sumut anggaran tahun 2017.
Lahan yang dipergunakan untuk membangun kampus disana merupakan hibah dari Pemerintah Sumut dan dulunya diresmikan atau dihibahkan di tahun 2010 Syamsul Arifin semasa menjabat Gubernur. Namun, pembangunan kampus didaerah itu belum tuntas dan belajar mengajar masih dilakukan di Kampus USU yang ada di kawasan Padang Bulan Medan.(BP/Reza)
Komentar