Medan, harianbatakpos.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut tidak kunjung melakukan pemanggilan terhadap Kepala Desa Pegagan Julu VII, Kabupaten Dairi Juara Purba (52) atas dugaan aborsi paksa terhadap seorang wanita.
Kasubdit IV, Ditreskrimum Kompol M Ikang Putra membenarkan bahwa sosok Kades bernama Juara Purba belum diperiksa.
“Iya belum diperiksa, sabar ya pasti nanti akan diperiksa juga,” kata Ikang Putra, Rabu (26/11/2025) kemarin.
Ketika terus di pertanyakan kapan akan diperiksa sosok terlapor itu. Perwira polisi ini mengatakan masih pulbaket.
“Masih pengumpulan keterangan dan bukti. Sabar ya, nanti akan kami sampaikan perkembangannya,” terangnya.
Sayangnya, ketika dikonfirmasi ulang tepatnya Senin (1/12/2025), Kompol M Ikang belum berkenan menjawabnya.
Di tempat terpisah, Ketua DPP Ibu Prabu, Marjudin Nazwar yang mengetahui informasi itu mengapresiasi langkah Kepolisian yang bekerja dengan maksimal.
“Kita doa kan para penyidik beserta para pimpinan dan semua petugas Polda Sumut yang terlibat, diberikan kekuatan dan dimudahkan dalam mengungkap kebenaran kasus ini. Sebab bila terbukti yang diadukan dugaan aborsi paksa. Apalagi sebagai kepala di pemerintahan desa, seorang kepala desa, itu sungguh- sungguh biadab. Bila sebaliknya, agar segera nama baik si Kepala Desa supaya pulih. Makanya kita mendesak kasus ini cepat diungkap,” tegas Marjuddin sembari menyatakan dukungannya.
Sebagaimana diketahui, wanita berinisial MO yang merupakan korban dalam kasus dugaan aborsi paksa juga dilaporkan oleh Juara Purba atas UU ITE. Namun wanita ini menyatakan tidak takut sedikitpun.
MO meminta kepolisian agar terlebih dahulu bongkar kasus dugaan aborsi paksa ini. Wanita ini mengaku usia janinnya 7 Minggu saat itu.
Pengaduan dibuat oleh MO di Polda Sumut terhadap Kepala Desa Pegagan Julu VII, Juara Purba alias JP pada sekitar 23 September 2025 lalu.(BP7)


Komentar