Daerah Korupsi Kota Medan Nasional Sosial
Beranda » Berita » Polda Sumut Pastikan Penanganan Kasus Komisioner KPU Padang Sidimpuan Peras Caleg Berjalan Profesional

Polda Sumut Pastikan Penanganan Kasus Komisioner KPU Padang Sidimpuan Peras Caleg Berjalan Profesional

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.(istimewa)

Medan – Polda Sumut menegaskan proses pemeriksaan terhadap Komisioner KPU Sidimpuan berinsial PH yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan masih terus berjalan.

 

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, menegaskan itu kepada awak media Jumat (2/2/2024).

Pengembangan Kasus, Rumah Dinas Topan Ginting ‘Diobrak-Abrik’ KPK

 

“Oknum Komisioner KPU Sidimpuan PH sudah ditetapkan tersangka dan ditahan bersama barang bukit uang tunai Rp26 juta dimana proses saat ini dalam penyidikan lanjut,” tegasnya.

 

Hadi mengungkapkan, PH ditetapkan sebagaimana tersangka sejak Minggu (28/1), dan dilakukan penahanan. PH diamankan bersama R anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) saat berada di salah satu kafe di Kota Padang Sidimpuan pada Sabtu (27/1) lalu.

KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Sumut Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur

 

“R statusnya saksi,” tambah Hadi.

 

Ditanya soal keterlibatan pelaku lain, Hadi menambahkan masih Polisi terus mendalaminya. Tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana “Tindak Pidana pemerasan,” pungkas Hadi.(BP7)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *